"Posisi korban saat ditemukan oleh pacarnya, kemudian hasil olah TKP dari penyidik, posisi korban dalam keadaan terlentang di tempat tidur tanpa busana, mulut dilakban, kaki diikat," papar Ferdy.
3. Janjian Gunakan Wechat dan Tarif Per Kencan
Ferdy menjelaskan, awal bertemunya Agus dengan SAT karena mereka berdua sepakat berkencan melalui aplikasi pesan singkat Wechat.
SAT diinfokan sudah menjadi wanita penghibur selama kurun tiga bulan belakangan.
Mereka janjian kencan pada sekira pukul 18.00 WIB hari itu dengan tarif Rp 400 ribu per sekali kencan.
"Pengakuan tersangka Rp 400 ribu sekali kencan."
4. Barang Bukti Kondom
Aparat Polres Tangsel dan Polsek Kelapa Dua menyita beberapa barang bukti yang dijadikan petunjuk untuk pengungkapan kasus pembunuhan dan pencurian itu.
Selain pakaian korban dan barang-barang yang melekat seperti sprei, kabel charger dan selimut, polisi juga menyita dua kemasan kondom.
Kondom itu digunakan untuk mengidentifikasi pekerjaan korban dan membuktikan tersanga sempat kencan sebelum melakukan pembunuhan dan pencurian.
"Kondom itu digunakan saat kencan," ujarnya.
• Hasil Otopsi Vera Oktaria: Tak Ada Tanda Korban Berhubungan Badan dengan Pelaku Sebelum Dibunuh
• Sopir Angkot Pembunuh Bayi 3 Bulan Dihujani Makian Warga hingga Tangis Histeris Sang Ibu Korban
• Jenazah Istrinya Hendak Dievakuasi, Aladdin Mengamuk Hingga Terpaksa Dibius
5. Tergoda Ponsel dan Uang
Polisi mengatakan pembunuhan dan pencurian itu berlangsung setelah tersangka berkencan dengan pelaku.
Dari runutan kejadian itu, polisi mengindikasikan tersangka tergoda untuk menguasai barang berharga milik korban yang ada di dalam apartemen korban.
Barang-barang itu adalah dua ponsel pintar, uang sebesar Rp 5 juta yang ada di dalam tas korban, serta beberapa perhiasan emas.
"Keributan itu terjadi setelah kencan selesai, baru ada niat untuk mengambil barang barang berharga," ujarnya.
Atas kejadian itu, tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara.