Mendadak Jadi Koboi, Pria Ini Tembak Dua Remaja yang Bikin Ribut di Pos Ronda

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Guruh tega menembak mereka lantaran kesal terhadap para korban.

Mereka membuat gaduh di pos kamling dan bermain petasan.

Padahal anak Guruh yang masih kecil sedang tidur pulas.

Pelaku dijerat Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUH Pidana.

Ia terancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan 2 tahun 8 bulan.

Kapolres Tegal meminta warga tidak bertindak sesuka hati mentang-mentang punya senapan angin.

Menurut dia ada banyak cara untuk menyelesakan persoalan di lingkungan, bukan menjadi koboi yang asal tembak.

Seharusnya Guruh baik-baik memberitahu mereka. 

Bisa menegur atau melaporkan keduanya kepada ketua lingkungan setempat agar dicarikan jalan keluar.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dor, Dor, Guruh bak Koboi Tembak 2 Siswa SMP di Tegal Gara-gara Bermain Petasan

Berita Terkini