Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - AD (16), satu anggota geng yang videonya viral di media sosial karena membawa senjata tajam (Sajam) sembari mencari musuh tawuran di wilayah Tambun terancam menghabiskan masa mudanya di balik jeruji.
Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Tom Sirait mengatakan AD ditetapkan tersangka karena hasil pemeriksaan terhadap pelaku anggota geng dan bukti rekaman video menunjukkan dia menenteng sajam.
"Hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan sudah cukup untuk menetapkan sebagai tersangka. Di video juga dia terekam," kata Tom di Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/5/2019).
Akibat perbuatannya, AD yang masih berstatus pelajar satu SMK itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun.
Lantaran mayoritas usia anggota geng yang diamankan masih di bawah umur atau anak, Tom menuturkan penyidik tak bisa gegabah dalam menetapkan tersangka.
"Mayoritas pelaku masih di bawah umur, jadi proses penanganannya harus hati-hati. Sekarang masih pemeriksaan saksi dan mencari anggota geng lain yang diduga terlibat," ujarnya.
• Pakaian Anak Belum Mengalami Kenaikan Harga Penjualan di Pasar Tanah Abang
• Tersangka Pengancam Jokowi Hanya Karyawan Kontrak di Badan Wakaf Al-Quran Tebet
• Dinilai Kemahalan, Pelajar Minta Dibuatkan Kartu Khusus untuk Naik MRT Jakarta
Sebelumnya, personel Unit Reskrim Polsek Cakung meringkus tujuh anggota geng yang viral setelah aksi konvoi mencari musuh tawuran dengan cara menyulut petasan dan menenteng sajam viral.
Tom menuturkan tujuh remaja yakni GH (16), MR (17), IR (18), WN (16), KJ (21), RF (18), dan AD (16) yang dicokok di kediamannya masing-masing itu memang kerap berbuat onar.
"Mereka mancing emosi warga dengan cara menyalakan petasan dan bawa sajam sambil keliling naik motor. Untungnya warga enggak terpancing, jadi enggak sampai tawuran," tuturnya.