Hal itu pun dilakukan Mahfud MD semasa menjabat sebagai Ketua MK.
"Saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR kemudian kepala daerah, Gubernur, Bupati," katanya.
"Itu bisa yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susuananya ranking 1, 2, 3," tambahnya.
• Cuma Gara-gara Tak Temukan Gunting Rp88 Ribu yang Hilang, Majikan Siram PRT dengan Air Mendidih
• Dinilai Sudjiwo Tedjo Remehkan Caleg Muda yang Lolos ke Senayan, Irma Chaniago: Sukanya Nuduh-Nuduh
Mahfud MD menegaskan hal itu dapat dilakukan bila terdapat bukti yang kuat.
"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan yang penting kebenaran materil bisa ditunjukkan," tuturnya.
Mahfud MD pun menyebut bahwa jangan menganggap MK tidak dapat melakukan hal itu.
"Saya dulu pernah membatalkan keterpilihan Agung Laksono sebagai ketua DPR," katanya.
"Waktu itu aktif dia terpilih lalu diadukan ke MK ini ada kecurangan di KPUnya, kita batalkan Agung Laksono dan 72 anggota DPR lainnya di seluruh Indonesia waktu itu," sambungnya.
Mahfud MD menambahkan, peran Mk dalam hal itu tidak main-main.
"Jangan dikira di MK itu main-main, yang penting Anda bisa membuktikan itu bisa. Berapa gubernur yang saya batalkan, bupati. Itu bisa asalkan bisa membuktikan dan itu tidak sulit kalau Anda punya bukti," tandasnya.
• Maia Estianty Meradang Gara-gara Disinggung soal Agama Suami : Lebih Baik Hidup Berprasangka Baik
• Keakraban Sophia Latjuba dan Gempi Tuai Sorotan, Nia Ramadhani Sewot, Jedar Komen Begini
Tanggapan KPU soal pernyataan Prabowo Subianto
Diwartakan Tribunnews.com, Komisi Pemiliham Umum (KPU) RI membantah tudingan banyaknya salah input data yang terjadi dalam proses rekapitulasi di setiap tingkatan, yang mana tak dilakukan perbaikan.
Komisioner KPU Hasyim Asyari, mengatakan justru KPU meminta pihak yang menuding tersebut untuk membuktikan secara jelas, dan seperti apa hasil input data yang salah.
"Jadi kalau ada yang ngomong "suara kami segini, kenapa suara kami segini?" Itu kan mendalilkan. Kalau mendalilkan harus membuktikan," katanya Hasyim di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2019).
Menurut Hasyim Asyari, tudingan-tudingan itu sudah terklarifikasi atau diperbaiki dalam rapat pleno rekapitulasi suara disetiap tingkatan.