Sebab, ia berpegang pada prinsip bahwa segala dugaan atau indikasi kecurangan, bisa dilaporkan ke lembaga yang berwenang mengatasinya, seperti Badan Pengawas Pemilu.
Ketentuan tersebut juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Enggak ada masalah. Prinsipnya begini, kalau ditemukan indikasi kecurangan, dilaporkan kepada lembaga terkait, misalnya Bawaslu. Biar Bawaslu yang memproses," ucap Ilham saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019) malam.
Sepenuturan Ilham, KPU hingga kini terus membuka diri terkait indikasi-indikasi kecurangan tersebut.
Pihak-pihak yang keberatan dan menduga ada praktik kotor di balik penyelenggaraan Pemilu, jelasnya, bisa menindaklanjuti temuan mereka ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"KPU sampai saat ini membuka diri terhadap hal hal yang diindikasikan penyelenggara Pemilu itu melakukan kecurangan, silakan saja dilaporkan," papar Ilham.
(Rizal Bomantama)