"Tanggal 22 mei kalau tidak menggugat ke MK sampai tanggal 25 maka pilpres secara hukum, secara yurids sudah selesai tidak ada maaslah," tuturnya.
Mahfud MD menuturkan, secara politik memang kerap ada pihak yang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu.
Tidak fair apabila tidak terima namin tidak mau menunjukkan bukti-bukti atau adu data.
"Tapi memang secara politik memang ada problem orang merasa tidak terima terhadap hasil pemiliu tapi tidak mau menunjukan bukti-buktinya, tidak mau adu data, itu kan tidak fair," terang Mahfud MD.
"Seharusnya kalau tidak menerima, kecurangannya di mana tunjukkan saja lalu adu data di KPU," sambungnya.
• Hasil Pilpres 2019 Jokowi-Maruf 55.50 Persen dan Prabowo-Sandi 44.50 Persen
• Prabowo Ditolak Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma di Tahanan, Titipkan Nasi Padang
Namun bila hal itu belum membuat merasa puas, maka pihak terkait bisa kembali mengadu data di MK.
Dikatakannya bahwa MK bisa saja mengubah suara.
Hal itu pun dilakukan Mahfud MD semasa menjabat sebagai Ketua MK.
"Saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR kemudian kepala daerah, Gubernur, Bupati," katanya.
"Itu bisa yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susuananya ranking 1, 2, 3," tambahnya.
TONTON JUGA:
Mahfud MD menegaskan hal itu dapat dilakukan bila terdapat bukti yang kuat.
"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan yang penting kebenaran materil bisa ditunjukkan," tuturnya.
Mahfud MD pun menyebut bahwa jangan menganggap MK tidak dapat melakukan hal itu.
"Saya dulu pernah membatalkan keterpilihan Agung Laksono sebagai ketua DPR," katanya.