Pilpres 2019

Mahfud MD Jawab Tudingan MK Tak Berguna di 2014, Singgung Provokatif hingga Beberkan Pesan

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika
Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto, Mahfud MD, dan Jokowi

Bukti yang dimaksud Mahfud MD adalah bukti dalam bentuk formulir.

Mahfud MD yang saat itu bertindak sebagai Ketua Tim Pemenangan Pasangan Prabowo-Hatta itu pun enggan hadir di MK untuk mengajukan gugatan.

"Tahun 2014 itu saya tidak mau ikut juga hadir ke Mk karena bukti dalam bentuk formulir yang bisa dipersandingkan tidak ada," jelas Mahfud MD.

"Makanya saya bilang waktu itu kalau ada bukti biar saya maju sendirian ga usah pake pengacara bisa juga tuh ke MK menang kalau ada buktinya," tambahnya.

Mahfud MD (KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

Saat itu, Mahfud MD juga berpesan bila ke membawa sengketa Pilpres ke Mk jangan bicara soal kecurangan di Papua.

"Karena di tempat lain ada kecurangan yang sama oleh pihak lain," terang Mahfud MD.

"Langsung aja adu bukti hitung, tidak pernah ajukan itu hanya katanya curang di sana di sini. Sehingga hasilnya ga menghitung angkanya, karena tidak mempersoalkan angka pada waktu itu," sambungnya.

Mahfud MD pun meyakinkan bahwa MK bisa saja melakukan pembatalan hasil penghitangan suara.

Tak hanya itu, kata Mahfud MD, Mk bahkan dapat melakukan pemindahan suara.

"Kalau mempersoalkan angka, adu formulir, kalau mempersoalkan kecurangan harus ada bukti terstruktur, sistematis dan masif, itu bisa dilakukan pembatalan hasil penghitungan suara atau pemungutan suara bahkan pemindahan suara bisa dilkaukan oleh MK," jelas Mahfud MD.

Tanggapi Kabar BPN Enggan Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK, Refly Harun Singgung Beda Omongan dan Data

Andre Rosiade Bantah Berita Online Dijadikan Bukti Lapor Bawaslu, TKN: Kecurangan Hanya Diwacanakan

Sebelumnya, Mahfud MD sempat menanggapi pernyataan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto yang menolak hasil penghitungan Pilpres 2019 yang curang.

Menurut Mahfud MD, menolak hasil penghitungan resmi KPU sebetelunya bukan sesuatu yang tidak diperbolehkan.

"Kalau dalam konteks hukum tidak apa-apa," kata Mahfud MD seperti dilansir dari tayangan YouTube iNews, Kamis (16/5/2019).

"Artinya kalau misal menolak proses rekapitulasi tak mau tanda tangan padahal sidang sudah dibuka secara sah dan diberikan kesempatan untuk mengadukan pendapat lalu dia tetap tidak mau terima ya pemilu selesai, secara hukum ya," tambahnya.

Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto (wow.tribunnews.com)

Lebih lanjut Mahfud MD mengatakan, bila hal tersebut terjadi maka KPU bisa langsung mengesahkannya.

Halaman
1234

Berita Terkini