Majikan Aniaya ART Hingga Tewas karena Persoalan Makanan dan Uang Receh

Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (21/5/2019).

Budhi menambahkan, korban sering dianiaya oleh majikannya dengan menggunakan sejumlah benda.

Benda-benda yang dijadikan barang bukti antara lain ulekan batu, setrika listrik, dan sikat plastik dengan bercak darah.

Adapun penganiayaan terakhir yang dilakukan pelaku hingga menyebabkan korban tewas terjadi kemarin.

Polisi Tetapkan Status Siaga 1 Hingga 25 Mei 2019

Massa Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat Mulai Datangi Gedung Bawaslu RI

Amankan Aksi 22 Mei, 529 Personel Gabungan Dikerahkan di Jakarta Barat

Korban dihukum oleh pelaku dengan tak diberi makan hingga lima hari dan dikurung dalam kamar mandi.

Nahas, korban tewas di kamar mandi rumah pelaku dengan kondisi hanya mengenakan pakaian dalam.

"Terakhir korban sudah lima hari tidak diberi makan kemudian dimasukkan ke dalam kamar mandi dan tidak boleh dikeluarkan sehingga pada pukul 3.00 WIB korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa," ucap Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Kapolres.

Berita Terkini