Pilpres 2019

Gugatan Prabowo-Sandiaga Bisa Ditolak MK, Pakar Hukum Beberkan Alasan hingga Singgung Pilpres 2004

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Ilusi Insiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto didampingi Amien Rais menyampaikan pidato politiknya di hadapan para pendukungnya dalam acara Syukuran Kemenangan Indonesia di Kartanegara, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2019). Pada pidatonya Prabowo meminta kepada para pendukungnya untuk ikut menjaga formulir C1 di setiap kecamatan.

TRIBUNJAKARTA.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com gugatan tersebut akan diajukan hari ini, pada Kamis (23/5/2019).

"Rencananya hari ini agak sore ajukan gugatan ke MK," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis (23/5).

Namun gugatan Prabowo-Sandiaga terkait hasil Pilpres 2019 rupanya bisa ditolak oleh MK.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun membeberkan alasan kemungkinan gugatan tersebut bisa ditolak MK.

Berduka Atas Korban Aksi 22 Mei, Prabowo Berpesan ke TNI-Polri: Senjata yang Dipakai Dibiayai Rakyat

Tanggapi 6 Orang yang Tewas dalam Aksi Massa 22 Mei, Tito Karnavian: Ada Kelompok yang Bermain

Tak cuma itu Refly Harun juga menyinggung soal Pilpres tahun 2004.

Hal tersebut disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Breaking iNews, pada Rabu (22/5/2019).

Awalnya Refly Harun menjelaskan MK memiliki sebuah paradigma atau kerangka berpikir.

Paradigma tersebut yakni jika kecurangan yang diajukan penggugat terbukti hal tersebut dianggap sebagai electoral fraud atau kecurangan dalam pemilu.

Sebut Ada Kelompok yang Bermain di 22 Mei, Begini Penjelasan Tito Karnavian

257 Perusuh Aksi 22 Mei Ditangkap, Terungkap Isi Pesan di Grup WhatsApp Singgung Soal Serang Jokowi

Apabila kecurangan tersebut dinilai tak signifikan mempengaruhi hasil pemilu maka gugatan atau permohonan penggugat akan ditolak.

"Jadi MK itu dari sisi kualitatif terbukti katakanlah satu, dua, tiga, empat, lima, kecurangan misalnya, dan itu dianggap electoral fraud atau kecurangan," jelas Refly Harun dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Inews TV, pada Kamis (23/5/2019).

"Itu ada paradigma yang mengatakan bahwa sepanjang itu tidak signifikan mempengaruhi hasil pemilu, maka permohonan akan ditolak, kira-kira begitu," tambahnya

Ia mengungkapkan gugatan yang diajukan bisa saja terbukti namun tak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap hasil pemilu.

"Jadi bukan tidak terbukti, terbukti hanya tidak signifikan memperngaruhi hasil," ujar Refly Harun.

TNI Diisukan Tak Ikut Bantu Polri Tangani Aksi 22 Mei, Wiranto dan Panglima TNI Beri Jawaban Kompak

22 Mei Instagram, Facebook, WhatsApp Ditutup Sementara, Menteri Kominfo Buka Suara: Banyak Mudarat

Refly Harun lantas memberikan  contoh dari sebuah kecurangan yang terbukti namun tak memiliki pengaruh besar terhadap hasil pemilu.

Halaman
123

Berita Terkini