Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Terhadap Jokowi, Oknum PNS di Aceh Jadi Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum PNS Abdya, Kasman, Tersangka kasus penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (28/5/2019).

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDA ACEH - Oknum PNS Abdya, Kasman ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

Kasman berstatus tersangka dalam kasus penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian terhadap Presiden Republik Indonesia yang juga capres nomor urut 01, Joko Widodo.

"Iya yang bersangkutan sudah jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (28/5/2019).

Saladin menjelaskan, tim cyber Dit Reskrimsus Polda Aceh, sebelum melakukan penangkapan sudah langsung anev (analisa dan evaluasi).

Selain itu, secara lisan juga berkoordinasi dengan saksi ahli dari para IT dan ahli bahasa.

"Jadi yang menentukan pidana atau tidak berdasarkan anev tersebut," kata Kombes Pol Saladin.

Seperti diberitakan sebelumnya, personel Dit Reskrimsus Polda Aceh mengamankan seorang PNS di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bernama Kasman pada Sabtu (25/5/2019) malam.

Kasman diamankan terkait status Facebook-nya atas nama Kasman Abdya yang diduga melakukan ujaran kebencian dan berita bohong atau hoaks.

Dalam status media sosialnya itu, Kasman membagikan video yang diduga tentang syukuran kemenangan pasangan 01.

Hindari Ujaran Kebencian, Polisi Minta Kemenhub Awasi Media Sosial Pilot

Wiranto Hingga Luhut Pandjaitan Jadi Target Pembunuhan, Reaksi Menko Polhukam: Nyawa di Tangan Tuhan

Namun, dalam narasinya Kasman malah menyebutkan video itu dengan kata-kata tak pantas seperti, ‘Pesta seusai membantai umat Islam dalam masjid, persis tarian PKI di Lubang Buaya’.

"Yang dilakukan tersangka terkait kerusuhan yang terjadi 21-23 Mei di Jakarta. Oleh yang bersangkutan di sana sudah suruh dan coba buat kerusuhan lagi di dunia maya, makanya kita amankan," pungkas Kombes Saladin.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul PNS Abdya yang Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Terhadap Jokowi Jadi Tersangka,

Berita Terkini