Aksi 22 Mei

Dituduh Jadi yang Bertanggung Jawab soal Rusuh 22 Mei, Fadli Zon Tak Terima: Enak Saja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fadli Zon bersama Neno Warisman saat berada di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019).

"Tentang kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 dan rencana pembunuhan," papar Iqbal.

"Kepemilikan senjata api jenis berikut amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang Undang Daruat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tak Terima Dituduh Jadi yang Bertanggung Jawab soal Rusuh 22 Mei, Fadli Zon Lapor Balik: Enak Saja

Berita Terkini