TRIBUNJAKARTA.COM - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengkritik langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menyembunyikan alat bukti yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan sengketa Pilpres 2019.
Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Ali Lubis langsung menanggapi kritikan tersebut.
Perdebatan itu terjadi saat Feri Amsari dan Ali Lubis hadir sebagai narasumber di acara Mencari Pemimpin, Kompas TV.
Dikutip TribunJakarta.com dari Tribunnews Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Nicolay Apriliando mengatakan bukti yang akan disampaikan di persidangan mendatang akan membuat publik terkejut.
"Pada saat pembuktian dipersidangan teman-teman lihat sendiri. Pasti akan tercengang," kata Nicolay Apriliando.
Sementara itu mulanya Feri Amsari menyebut Kubu Jokowi-Maruf Amin dan Kubu Prabowo-Sandiaga tak lagi 'ribut' setelah putusan MK keluar.
"Saya pikir harus ya, karena putusan MK itu sudah final ya, final and binding, mengikat, mengikat siapa saja yang ikut dalam keputusan itu," ujar Feri Amsari dikutip TribunJakarta.com pada, Minggu (9/6/2019).
"Nah begitu MK sudah memutus, tidak ada lagi cerita, untuk mengomentari hal hal yang tidak berkaitan dengan putusan MK."
"Langkah kubu BPN maju ke Mahkamah Konstitusi, kan sudah disambut oleh kedua belah pihak yang benar, konsekuensinya tidak ada langkah lagi selain itu, tidak ada lagi turun ke jalan, dan ini penting bagi kedua kubu untuk mengatakan pada pendukung masing-masing bahwa hentikan segala proses di luar Mahakamah Konstitusi, mari buktikan di sana."
"Karena kan begini, kedua belah pihak boleh saja menuduh, misalnya kubu 02 menuduh kecurangan. 01 mengatakan tidak cukup bukti, tetapi semua itu harus dibuktikan di Mahkamah Konstitusi, bagaimana tuduhan-tuduhan itu," tambah Feri Amsari.
Dalam ungkapannya, Feri Amsari juga memberikan peringatan kepada kubu 01, agar bersiaga dalam gugatan yang akan dilayangkan kubu 02.
"Kita kan melihat bahwa permohonan BPN, walaupun kalau dibaca 37 halaman banyak kelemahan, 01 kan harus tetap mempersiapkan, jangan-jangan BPN sedang mempersiapkan keterangan saksi yang luar biasa untuk kemudian membongkar permasalahan," ungkap Feri Amsari.
Feri Amsari lantas mengkritik BPN yang masih menyembunyikan bukti yang akan diajukan ke MK.
"Tetapi juga tak boleh BPN mengatakan 'kalau kami sedang menyimpan sesuatu' seolah-olah menyembunyikan sesuatu dalam persidangan, nanti mau dibongkar semua di persidangan MK," ulasnya.
"Pertanyaan besarnya, bagaimana kalau tidak ada apa yang dijanjikan itu."