Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Satu unit mobil pemadam kebakaran berjenis light fire truck milik Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dicuri pada Kamis (13/6/2019).
Ironisnya, mobil damkar itu dibawa kabur oleh seorang petugas Damkar bernama Januar Darman (36).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, mobil bermerek Hino itu dibawa kabur dari Pos Pemadam Kebakaran Sunter.
"Saat itu dua orang saksi, Sholahudin dan Cahyana, baru saja selesai mengisi air ke dalam tangki mobil tersebut di Pos Pemadam Kebakaran Sunter," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kedua saksi yang merupakan petugas damkar kemudian keluar dari mobil itu dan menuju ke pos.
Sholahudin menuju ke kamar mandi di dekat pos, sementara Cahyana ke dalam pos.
Menurut Budhi, saat diparkirkan, kunci mobil damkar itu belum dicabut. Ketika saksi keluar dari pos, dilihat mobil damkar berpelat nomor B 9408 PHA itu sudah tidak ada.
"Karena dia pikir mobil itu tadi dibawa keluar oleh petugas damkar dari pos itu sendiri setelah dipastikan bahwa itu bukan dari kelompok mereka ataupun pegawai yang ada di situ kemudian mereka melapor ke kepolisian," kata Budhi.
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung mengejar pelaku.
Keberadaan mobil damkar yang dibawa kabur pelaku sempat terdeteksi polisi Lalu Lintas di Jalan Gunung Sahari.
"Memang jam pagi anggota kita juga ada yang melaksanakan gatur lalin pada saat di dekat traffic ligut di Gunung Sahari, karena anggota kita pas ada yang melihat satu mobil unit kendaraan itu melintas," kata Budhi.
Melihat Januar melintas dengan mobil yang ia bawa kabur, polisi pun lantas mengejar pelaku.
Polisi bahkan menyuruh Januar berhenti namun pelaku sempat tak menghiraukan hal itu.
• 2 Periode Jadi Wakil, Benyamin Davnie Siap Maju Jadi Calon Wali Kota Tangsel di Pilkada 2020
• Pemprov DKI Ajak Pebisnis Gedung dan Restoran Berkompetisi Kurangi Sampah
• Seru! Jakarta Fair Gelar Kompetisi Game Online Berhadiah hingga Rp 50 Juta
• Simak Spesifikasi Xiaomi Mi 9T dan Mi 9T Pro, Cek Juga Bocoran Harganya
"Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku karena pelaku pada saat diminta untuk menepi ataupun untuk berhenti dia masih tidak mau berhenti," kata Budhi.
Aksi kejar-kejaran yang berlangsung selama beberapa menit selesai ketika polisi berhasil mendahului mobil damkar itu dan memalangnya.
Januar pun terpaksa berhenti dan dirinya dibawa ke Mapolsek Tanjung Priok beserta mobil damkar yang dibawanya kabur.
Akibat perbuatannya, Januar dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.