Ia pun mengaku saat itu hendak mengembalikan mobil itu ke Pos Damkar Sunter.
"Bukan nggak mau berhenti pak, itu kan posisinya tikungan. Saya memang punya niat mengembalikan itu ke tempat saya ambil. Saya masih lihai bawa mobil memang saya niatnya mau ngembaliin," ucapnya.
Aksi yang menjebloskan Januar ke penjara berawal pagi tadi sekira pukul 5.30 WIB.
Saat itu, Januar yang diketahui telah berada di sekitar Pos Pemadam Kebakaran Sunter sejak pukul 4.00 WIB, membawa kabur mobil dari pos itu.
• RPTRA Intiland Teduh Semper Panen Sayur Hidroponik, Hasilnya Dibeli Warga dan Dijual Ke Pasar
• 2 Periode Jadi Wakil, Benyamin Davnie Siap Maju Jadi Calon Wali Kota Tangsel di Pilkada 2020
• Sorot Dana Kampanye Paslon 01, Bambang Widjojanto Singgung Kekayaan Jokowi hingga Pernyataan ICW
Januar beserta mobil yang ia bawa kabur ditangkap di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat usai polisi melakukan pengejaran terhadapnya.
Aksi kejar-kejaran yang berlangsung selama beberapa menit selesai ketika polisi berhasil mendahului mobil damkar itu dan memalangnya.
Januar pun terpaksa berhenti dan dirinya dibawa ke Mapolsek Tanjung Priok beserta mobil damkar yang dibawanya kabur.
Akibat perbuatannya, Januar dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.