Pilpres 2019

BW Yakin Putusan Mahkamah Agung Ini Bisa Menangkan Prabowo-Sandi, Pakar Hukum Ungkap Hal Sebaliknya

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika
Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto/Pakar hukum tata negara, Juanda

TRIBUNJAKARTA.COM – Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto tetao yakin pihaknya dapat mendiskualifikasi calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin dalam kontestasi Pilpres 2019.

Sebelumnya Bambang Widjojanto mengatakan, Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat di laman resmi dua bank tersebut.

Dijelaskannya, Maruf Amin masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas kedua bank tersebut.

Menurut Bambang Widjojanto, hal itu dapat menjadi dasar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Maruf Amin.

Sebab, kata Bambang Widjojanto, Maruf Amin dinilai melanggar pasal 227 huruf P Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.

“Seseorang yang mencalonkan diri sebagai capres maka dia harus mengundurkan diri sebagai pejabat dari BUMN serta BUMD,” ujarnya seperti dilansir dari tayangan YouTube Macan Idealis, Selasa (11/6/2019).

“Sebenernya terjadi pelanggaran terhadap pasal itu, bisa menjadi salah satu alasan untuk mendiskulifikasi calon,” tambahnya.

Maruf Amin sendiri mengakui dirinya menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank itu.

Video Detik-detik Perampok Bersenjata Samurai Bawa Kabur Emas, Simak Faktanya hingga Kesaksian Warga

Video Call dengan Artis Pria Ini Disela Liburannya, Ayu Ting Ting: Aku Selalu Mencintaimu

Sekda Tangsel Muhamad Akan Minta Izin ke Airin Mencalonkan Diri Sebagai Calon Walikota

Hanya saja, jabatan tersebut tidak mengartkan dirinya sebagai karyawan.

"Bukan! Itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," ujar Maruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019), dikutip dari Tribunnews.com.

"Iya DPS. DPS kan bukan karyawan," tambahnya.

Maruf Amin pun menyerahkann sepenuhnya kepada Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN).

"Karena ini sudah jadi ranah hukum, biar TKN saja yang jawab lah, enggak usah saya yang beri penjelasan," kata Maruf Amin.

"Ya sudah lewat TKN saja. Satu pintu saja kalau soal itu," sambungnya.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto. (YouTube Macan Idealis)

Sementara itu menurut Bambang Widjojanto, hal yang diperdebatkan adalah apakah anak cabang BUMN itu perusahaan korporasi atau disebut BUMN.

“Sekarang sudah terjawab,” katanya Bambang Widjojanto seperti dilansir dari tayangan YouTube Macan Idealis, Minggu (16/6/2019).

Bambang Widjojanto mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 21 tahun 2017, anak perusahaan juga disebut dengan BUMN.

“Kalau ditafsir secara bebas, bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi perseroan terbatas biasa, namun tetap menjadi BUMN dan yang kedua beliau ini sebagai pejabat pengawas Dewan Syariah di anak cabang itu mewakili kepentingan BUMN,” jelasnya.

Timnas Indonesia Cukur Vanuatu 6-0, Beto: Jangan Lihat Skor, Tapi Bagaimana Performa Kami

Nilai UNBK Pelajaran Bahasa Indonesia Putrinya Jadi Perbincangan, Ridwan Kamil Tanggapi Begini

Tonton Laga Timnas Indonesia Vs Vanuatu, Ismed Sofyan Rindu Main di Stadion Utama Gelora Bung Karno

Bambang Widjojanto lantas menilai Maruf Amin tak laik menjadi calon wakil presiden.

“Dengan kondisi seperti itu cawapres 01 ini tidak layak menjadi cawapres karena masih menjabat represntasi kepantingan BUMN dari anak perusahan yang namanya BUMN dan itu melanggar pasal 27 huruf p UU  tahun 2017,” paparnya.

“Ini alasan untuk diskualifikasi yang pailng tegas,” tambahnya.

Sementara itu diwartakan Kompas.com, Pakar hukum tata negara, Juanda, mengatakan, dalil mendiskualifikasikan cawapres Ma'ruf Amin dalam permohonan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sulit diterima hakim Konstitusi.

Pasalnya, hal itu dinilai bukan ranah Mahkamah Konstitusi, masalah diskualifikasi seharusnya menjadi ranah penyelenggara pemilu, khusus Komisi Pemilihan Umum ( KPU).

Pakar hukum tata negara, Juanda, dalam sebuah diskusi, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019). ((CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com))

Seperti diketahui, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam salah satu gugatannya meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Alasannya, Ma'ruf memiliki posisi di dua bank syariah yang dianggap melanggar syarat pencalonan.

"Saya kira sangat sulit untuk diterima. Pertama bukan ranahnya MK untuk mendiskualifikasi," kata Juanda dalam diskusi bertajuk Mahkamah Keadilan untuk Rakyat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).

Juanda menjelaskan, jika saat pendaftaran di KPU Ma'ruf Amin tidak memenuhi syarat seharusnya sudah ditolak.

Tetapi, jika kemudian tidak memenuhi syarat dan diterima, berarti ada kesalahan dari KPU.

"Nah ketika itu dia (kuasa hukum BPN) tahu seharusnya dia menggugat KPU ke PTUN. Artinya keputusan penetapan dari KPU untuk Pak Ma'ruf ini ada kesalahan atau ada yang merugikan pasangan 02. Maka, ranah alamatnya bukan ke MK, tapi ke PTUN," terangnya.

VIDEO Cerita Saksi Mata Perampokan Toko Emas di Tangerang, Sempat Ditodong Bedil

Mahkamah Konstitusi Bantah Ada Hakim yang Menerima Ancaman

Debut Gemilang di SUGBK, Simon McMenemy Grogi Pimpin Timnas Indonesia di Lapangan

Guru Besar Tata Negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini juga mempertanyakan alasan hukum jika ingin mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin. Pasalnya keduanya lolos persyaratan.

Menurutnya, jika alasan tim 02 adalah dugaan Jokowi-Ma'ruf melakukan tindakan pidana, hal itu masih memungkinan.

Tetapi, dalam gugatan tidak yang mengatakan salah satu dari pasangan calon melakukan tindakan melanggar hukum.

Contohnya tindakan hukum yang bisa mendiskualifikasi paslon adalah jika melakukan tindak pidana korupsi.

"Jadi untuk mendiskualifikasi alasan hukumnya apa, saya tidak melihat," ujarnya.

Simak Videonya:

(TribunJakarta/Kompas.com)

Berita Terkini