“Kalau ditafsir secara bebas, bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi perseroan terbatas biasa, namun tetap menjadi BUMN dan yang kedua beliau ini sebagai pejabat pengawas Dewan Syariah di anak cabang itu mewakili kepentingan BUMN,” jelasnya.
• Simak Lokasi Pelayanan SIM Keliling di 5 Wilayah Ibu Kota Hari Ini, Selasa (18/6/2019)
• Momen Syahrini Didatangi Hiu Saat Berenang di Laut, Reino Barack Panik: Inces Langsung Bhay
Bambang Widjojanto lantas menilai Maruf Amin tak laik menjadi calon wakil presiden.
“Dengan kondisi seperti itu cawapres 01 ini tidak layak menjadi cawapres karena masih menjabat represntasi kepantingan BUMN dari anak perusahan yang namanya BUMN dan itu melanggar pasal 27 huruf p UU tahun 2017,” paparnya.
“Ini alasan untuk diskualifikasi yang pailng tegas,” tambahnya.