Pilpres 2019

Bahas Peluang Dikabulkan atau Tidak Permohonan Tim Hukum BPN, Refly Harun: Ngeri-ngeri Sedap!

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika
Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Mengenai ini, Refly Harun menyampaikan pandangannya berdasarkan beberapa hal.

"Menurut saya cukup ngeri-ngeri sedap juga," katanya seperti dilansir dari tayangan Fakta TVOne, Selasa (18/6/2019).

Dikatakannya jika Dewan Pengawas Syariah berdasarkan Undang-Undang terkait bank Syariah memang memiliki tugas yang mirip dengan komisaris disebuah perusahaan umum (Perum).

"Dan ada kewajiban juga yang butuh komitmen waktu, tapi ada kata BUMNnya, ini menurut saya battle" katanya

Viral Siswi Kelas 1 SMP Dinikahi Pria 41 Tahun, Ibu Mempelai Wanita Ungkap Alasan Merestui

Duduk Terlalu Lama Beresiko Kena Penyakit Jantung, Intip Cara Mencegahnya

Menurut Refly Harun, jika persoalan status Maruf Amin ditafsirkan secara restriktif atau limitatif, maka permohonan 02 tidak akan dikabulkan.

"Karena di Undang-Undang BUMN Pasal 1 jelas dikatakan yang namanya BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki negara," terangnya.

"Intinya adalah kalau dia sahamnya dimiliki BUMN by definisi menurut ketentuan ini pasti bukan BUMN tapi ada perspektif lain yang mesti dipertimbangkan menurut saya make sense juga," tambahnya.

Perspektif lain yang dimaksudnya yakni, definisi BUMN tidak bisa dilihat dengan hanya melihat satu Undang-Undang saja.

"Tapi harus juga mengaitkannya secara sistematis dengan undang-undang lain, undang-undang tentang keungan negara, tentang pengawasan keuangan negara, tentang pemberantasan korupsi, dan lain sebagainya," tuturnya.

"Ini akan justru sangat terkait dan kait mengait kalau perspektif tekstual yang dipakai artinya anak-anak perusahaan boleh berpolitik, itu konsekuesnsinya. Tapi kalau sistematis yang dipakai maka anak-anak perusahaan tak boleh berpolitik karena dia diperlakukan seperti BUMN juga," katanya.

Simak Videonya:

Sementara itu menurut Bambang Widjojanto, hal yang diperdebatkan adalah apakah anak cabang BUMN itu perusahaan korporasi atau disebut BUMN.

“Sekarang sudah terjawab,” katanya Bambang Widjojanto seperti dilansir dari tayangan YouTube Macan Idealis, Minggu (16/6/2019).

Bambang Widjojanto mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 21 tahun 2017, anak perusahaan juga disebut dengan BUMN.

Halaman
123

Berita Terkini