TRIBUNJAKARTA.COM, BONE - YS, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejakaaan Negeri Bone, diduga berselingkuh dengan EV, bidan Puskesmas Wantampone, Sulawesi Selatan.
Bidan EV bersuamikan IP, staf di Kantor Cabang Pomoanua Kejaksaan Negeri Bone.
Sejak Rabu (19/6/2019) sampai Kamis (20/6/2019), YS diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis (20/06/2019).
"Sejak kemarin malam diperiksa, dan tadi pagi kembali dilanjutkan proses pemeriksaan," kata Kajati Sulselbar, Tarmizi, saat ditemui di kantornya, Kamis (20/06/2019).
Pemeriksaan YS berlangsung di lantai VII Bidang Pengawasan Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Turut diperiksa selain YS adalah IP sebagai pelapor dalam kasus ini.
Dugaan perselingkuhan terungkap ketika puluhan warga Jalan Mangga, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kota Watampone, mendatangi Kejaksaan Negeri Bone, Selasa (18/6/2019) pagi.
Sedikitnya 40 warga mempertanyakan dugaan perselingkuhan oknum jaksa YS dengan EV, bidan di salah satu Puskesmas Watampone.
Saat itu IP lah yang memimpin puluhan warga mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bone untuk mempertanyakan perselingkuhan jaksa YS.
Kejati Sulsel bergerak cepat mengusut dugaan perselingkuhan pejabat jaksa di Kejari Bone agar tak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Cukup beralasan jika kasus ini langsung diambilalih Kejati Sulselbar.
Tribun-timur.com merangkum sejumlah fakta kasus perselingkuhan oknum jaksa dan bidan desa yang menyita perhatian warga Bone dan Sulsel itu.
1. Pernyataan Resmi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tarmizi berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bone, YS.
YS dilaporkan berselingkuh dengan dengan salah satu staf atau bidan Puskesmas Watampone, EV.