Kajati Sulsel Tarmizi telah memerintahkan Asisten Bidang Pengawasan agar jaksa YS tetap bekerja di Kejati sementara waktu.
YS masih dilarang untuk berkantor di Kejari Bone.
"Saya sudah minta sama Aswan (Asisten Pengawasan) agar Kasipidsus tidak ke Bone dulu, untuk menghindari gejolak di sana," ujarnya.
2. Terbukti Punya Hubungan Asmara Terlarang
Dari hasil pemeriksaan sementara yang diperoleh dari tim Aswan, YS terbukti memiliki hubungan asmara dengan perempuan tersebut.
Diketahui, istri YS saat ini berada di Manado, Sulawesi Utara, bersama anaknya.
3. Sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung
Kasus dugaan perselingkuhan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bone, YS dengan seorang bidan telah sampai di tangan Kejaksaan Agung.
Menurut Kepala Kejati Sulselbar, Tarmizi, kasus ini sudah dilaporkan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti atas kejadian yang mencoreng nama internal korps Adhyaksa tersebut.
"Kemarin saya sudah sampaikan secara lisan ke Kejagung untuk tindak lanjutnya," kata mantan Kajati Aceh ini.
Kajati Sulselbar memastikan proses pemeriksaan oknum jaksa selesai Senin setelah dua hari menjalani pemeriksaan.
Selain oknum Jaksa, Bidang Pengawasan Kejati juga telah meminta klarifikasi terhadap EV, teman selingkuhan YS, dan pihak kelurga pelapor.
Pemeriksaan berlangsung secara tertutup di lantai VII Bidang Pengawasan Kejati.
Kajati Sulselbar sangat marah dan memerintahkan kasus ini diusut secepatnya agar tidak menimbulkan prasangka negatif terhadap institusi.
(TRIBUN-TIMUR.COM/HASAN BASRI)