Pilpres 2019

Refly Harun Sebut Alat Bukti 02 Tak Kuat, Mahfud MD Ungkap Analisanya, BPN: Kami Percaya Hakim MK

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika
Editor: Rr Dewi Kartika H
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai jika alat bukti tim hukum Prabowo-Sandi di sidang sengketa pilpres tidak kuat.

Misalnya saja terkait klaim ada kesalahan angka yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Mahfud MD, klaim angka 52 persen untuk pasangan calon nomor urut 02 itu tidak dapat dibuktikan.

"Soal kuantitatif, klaim ada kesalahan angka yang ditetapkan, yang seharusnya 52 persen untuk paslon 02, 48 persen 01 itu sama sekali tidak dibuktikan, sehingga dengan demikian keputusan KPU tentang angka itu harus dianggap benar," ujar Mahfud MD seperti dilansir dari tayangan YouTube TVONE, Senin (24/6/2019).

Kemudian, lanjut Mahfud MD, pihak pemohon dalam hal ini kubu Prabowo-Sandi juga tidak dapat membuktikan secara langsung adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Dalam catatan saya tidak ada yang secara langsung bisa dibuktikan oleh pemohon 02," katanya.

"Semua laporan atau indikasi kecurangan tetapi berapa dan di mananya siapa yang melakukan langsung kecurangan yang berpengaruh terhadap jalannya pemilu tidak terbuktikan," tambahnya.

Daftar PPDB di SMP 157 Jakarta, Banyak Orangtua Siswa Merasa Was-was hingga Tak Sabar Mengantre

Salah Informasi, Puluhan Orang Tua Murid Antre di SMPN 255 Jakarta Sejak Pukul 04.00 WIB

Tak hanya itu, Mahfud MD juga mengomentari kesaksian saki BPN, Hairul Anas.

Hairul Anas sendiri merupakan keponakan dari Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, apa yang disampaikan Hairul Anas dalam persidangan bukan lah alat bukti.

"Saksi Hairul Anas mengatakan di dalam TOT itu TKN mengatakan bahwa di dalam demokrasi itu biasa curang, saya kira itu bukan bukti, itu adalah konstatasi yang dikatakan oleh siapa saja," terangnya.

"Tapi yang bersangkutan sama sekali tidak bisa membuktikan apa betul dilatih untuk curang? itu kan hanya mengatakan bahwa pemilu banyak curang," jelasnya.

Terlepas dari hal itu, Mahfud MD menilai sidang sengketa pilpres secara umum berjalan lancar dan fair.

Mahfud MD (YouTube/Tv One)

"Fair dalam pengertian hakim memberi kesempatan yang sama kepada semua pihak baik kepada pemohon, termohon, dan terkait," katanya.

"Saya meyakini hakim sekarang tinggal mengambil keputusan, keputusan itu harus diambil melalui sebuah rapat permusyawaratan hakim atau RPH. Di situ lah nanti akan diketahui oleh publik apa sih putusan MK terhadap kasus ini," sambungnya.

Halaman
123

Berita Terkini