"Itu juga kesulitan. Jadi menurut saya pertama,tak mudah untuk membuktikan ada margin sekitar 16 juta tersebut dan adanya pembuktian TSM juga tak mudah pula.
Untuk membuktikan pelanggaran struktural aja ada kesulitan teknis seperti jumlah saksi yang terbatas dan hari pembuktiannya yang hanya sehari," papar Refly Harun.
Refly Harun mengungkapkan, terdapat satu hal yang bisa dibuktikan di MK yakni pelanggaran signifikan yang menganggu azas pemilu jujur dan adil.
"Tapi sayang azas ini belum jadi mahkota di MK," beber Refly Harun.
• PPDB 2019 Jakarta Dibuka Mulai Hari Ini, Segera Cek Syarat dan Formulir di Link Berikut
• Ditutup Hari Ini 24 Juni, LTMPT Bocorkan 6 Faktor Penentu Penerimaan SBMPTN 2019
Tak hanya itu, Refly Harun membahas mengenai kedudukan Maruf Amin di sebuah bank BUMN.
Refly Harun menilai, pembahasan tersebut sepertinya tak dijadikan sebagai titik pedebatan besar oleh pemohon dan termohon.
Dengan berbagai hal tersebut, Refly Harun menyatakan, sebenarnya hasil sengketa Pilpres 2019 di MK sudah bisa ketahuan.
"Frankyl speaking (red: terus terang) hasilnya sudah ketahuan dan saya kira tak susah bagi hakim MK seperti yang digambarkan Pak Mahfud yang akan berdebat," kata Refly Harun.
• Ramalan Zodiak Senin 24 Juni 2019, Taurus Bernostalgia, Aquarius Beruntung, Pisces Murah Hati
• Tersipu Disuapi, Naomi Zaskia Malah Mengeluh ke Sule di Depan Umum Gara-gara Ini
Refly Harun memaparkan, hasil sengketa pilpres 2019 di MK tak akan diwarnai dengan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
"Prediksi saya mungkin tak ada dissenting opinion terhadap pokok perkara. Kalau terhadap eksepsi seperti kewenangan MK mungkin ada tetapi untuk pokok perkara, saya kira tak ada," jelas Refly Harun.
Simak videonya: