Pilpres 2019

Sebut Said Didu Saksi Invalid, TKN Beberkan Alasan: Jokowi & Maruf Pertimbangkan untuk Lapor Polisi

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Mohamad Afkar Sarvika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi kubu Prabowo-Sandi, Said Didu di sidang sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019).

"Nah itu dari sisi kesaksian, belum alat-alat buktinya. Alat-alat buktinya tidak bisa menunjukkan di mana kecurangan TSM itu," imbuhnya.

SIMAK VIDEONYA:

Hakim MK Ingatkan Said Didu Soal Statusnya saat Bersaksi, Yusril Bilang Begini

Ketua tim hukum Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra enggan memberikan tanggapan terhadap kesaksian mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).

Seperti diketahui bahwa Said Didu masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi.

Sebelum memberikan kesaksiannya, Said Didu lebih dulu diambil sumpah.

Setelahnya, Hakim MK, Enny Nurbaningsih bertanya soal posisi Said Didu di kubu Prabowo-Sandi.

"Pak Said Didu bapak sebagai apa di paslon 2?" tanya hakim MK.

"Saya tidak memiliki posisi apa-apa di paslon 02," jawab Said Didu.

Said Didu juga memastikan dirinya bukan bagian dari tim suskses pasangan Prabowo-Sandi.

Hakim MK kemudian bertanya kepada Said Didu soal apa yang akan disampaikannya dalam persidangan.

"Apa yang ingin bapak jelaskan pada kesaksian malam ini?" tanya hakim MK.

"Intinya ingin menjelaskan bagaimana posisi BUMN dan pimpinan karyawan BUMN selama Undang-Undang (UU) BUMN 2003 dilaksanakan," jawab Said Didu.

Terkejutnya Najwa Shihab Dengar Gibran Rakabuming Ungkap Putranya Jatuh: Ya Allah Jan Ethes

Mengapa Puan Maharani Maju Jadi Caleg Saat Berstatus Sebagai Menteri? Ini Penjelasannya

Mendengar jawaban tersebut, Enny Nurbaningsih langsung mengingatkan Said Didu hadir sebagai saksi.

"Ini bapak bukan sebagai ahli lho pak, tapi sebagai saksi," ucap Enny Nurbaningsih

Halaman
1234

Berita Terkini