PPDB 2019

PPDB SMP/SMA Jakarta 2019 Jalur Non Zonasi - Perlu Ambil Token & Verifikasi Kembali? Ini Aturannya!

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Rr Dewi Kartika H
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Posko Posko Pelayanan PPDB Online 2019 Suku Dinas wilayah I dan II Kota Administrasi Jakarta Utara di SMAN 13 Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Jika calon peserta didik baru sempat mendaftar di jalur zonasi dan hasilnya tak diterima, kemudian ingin mendaftar kembali di sekolah yang sama melalui jalur non-zonasi maka diperbolehkan.

Hal tersebut karena saat jalur non zonasi, semua sekolah di DKI Jakarta bisa di pilih.

Jeritan Hati Fairuz A Rafiq: Jangan Menzalimi Orang, Ingat Allah Maha Melihat!

Theresa Wienathan Ungkap Hal yang Tak Disukai Istri Ardi Bakrie, Nia Ramadhani: Lo Nyindir Gue?

Bagi calon peserta didik baru yang tak diterima di jalur zonasi kemudian ingin ikut mendaftar di jalur non zonasi, maka panitia PPDB DKI Jakarta memperbolehkan.

Calon peserta didik baru bisa menggunakan token dan akun yang sama untuk memilih sekolah.

PPDB DKI Jakarta Jalur Non Zonasi (Twitter @PPDBDKI1)

Panduan Lengkap Pendaftaran SIMAK UI 2019, Universitas Indonesia Tegaskan Biaya Kuliah Tak Mahal!

Pendaftar Capai 714 Ribu, Ini Simulasi Cara Mengetahui Lolos/Tidak di SBMPTN 2019 Pakai Aplikasi

Alur pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Non-Zonasi

Berikut alur pendaftaran PPDB DKI Jakarta jalur non-zonasi yang dilansir dari ppdb.jakarta.go.id pada Senin (1/7):

1. Calon peserta didik baru datang ke sekolah terdekat dengan membawa berkas persyaratan;

2. Operator sekolah melakukan verifikasi berkas;

3. Calon peserta didik baru menerima akun;

4. Calon peserta didik baru melakukan aktivasi, login dan memlilih sekolah secara online mandiri

5. Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran;

6. Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi secara online. 

Berita Terkini