Tunjuk Denny Indrayana Urus Sengketa Lahan BMW, Anies Disebut Tak Percaya Bawahan dan Jumlah Honor

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Denny Indrayana

TRIBUNJAKARTA.COM, BANTARJATI - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan sertifikat hak pakai (SHP) Pemprov DKI atas Taman BMW di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam sidang yang berlangsung 14 Mei lalu, majelis hakim PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua SHP oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara di Taman BMW dalam perkara Nomor 282/G/2018/PTUN-JKT.

Pemprov DKI kemudian mengajukan banding. Pemprov DKI menunjuk kantor advokat milik Denny Indrayana sebagai tim kuasa hukum untuk menghadapi perkara tersebut.

Anggota DPRD DKI sebut Anies tak percaya biro hukum

Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga, Senin (5/3/2018). (KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)

Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menilai penunjukkan Denny Indrayana sebagai pengacara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menghadapi kasus sengketa lahan stadion BMW memberikan kesan ketidakpercayaan terhadap Biro Hukum.

Padahal Pemprov DKI Jakarta memiliki Biro Hukum untuk menghadapi kasus-kasus maupun gugatan-gugatan yang diajukan terhadapnya.

"Ya salah sendiri dia kalau enggak percaya kepada bawahannya, kita kan enggak tahu dasar pemikirannya apa, kita kan enggak bisa suuzon," ucap Pandapotan saat dihubungi, Kamis (4/7/2019).

Dilansir dari Kompas.com, politikus PDI Perjuangan ini juga menilai kemungkinan Anies menunjuk Denny dalam menghadapi kasus ini karena ada faktor kedekatan di antara keduanya.

Padahal seharusnya untuk permasalahan hukum dengan Pemprov bisa memakai biro hukum atau pengacara internal.

"Tapi kan mungkin bisa saja karena dekat dengan beliau maka ditugaskan bisa saja itu, dia kan kalau soal mau dibela atau diadvokasi secara hukum pasti pilih orang yang dekat dengan dia, mungkin yang bisa diajak ngobrol sama dia ya Denny Indrayana," kata dia.

Pandapotan menambahkan bahwa seharusnya tidak ada anggaran untuk memakai pengacara dari luar Pemprov.

"Mungkin untuk biaya operasional daripada pengacara yang mau dipakai itu sudah ada transfusi dari mana, yang jelas pembahasan untuk hal seperti itu kita tidak ada di anggaran APBD-nya, karena kita kan lewat biro hukum," jelasnya.

Penjelasan biro hukum Pemprov DKI

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Denny Indrayana merupakan ahli di bidang hukum tata negara.

Karena itulah, Pemprov DKI Jakarta menunjuk kantor advokat milik Denny sebagai tim kuasa hukum untuk menghadapi sengketa lahan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW melawan PT Buana Permata Hijau di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Halaman
123

Berita Terkini