Deretan Fakta Ayah Cabuli Anak Asuhnya di Bekasi

Penulis: Yusuf Bachtiar
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pencabulan anak di bawah umur saat digiring di Mapolres Metro Bekasi Kota

"Kita sama sekali tidak tahu, waktu itu pelaku cuma bilang kalau dia (korban) sakit hepatitis," kata Widianto kepada TribunJakarta.com, Kamis (4/7/2019).

EPJD dinyatakan meninggal dunia pada, Selasa (2/7/2019). Saat tiba di rumah duka, pelaku dengan perlengkapan seadanya membuat seolah meninggalnya korban benar-benar akibat sakit.

Bahkan dia memasang beberapa bendera kuning dan memberitahukan ke ketua RW setempat perihal kematian anka asuhnya tersebut.

"Beberapa warga sempet enggak ada yang curiga, ada beberapa tetangga yang datang ngelayat ke sana," kata Widianto.

Warga kala itu juga hendak membantu proses pemakaman EPJD dengan berkordinasi bersama pengurus masjid di lingkungan tempat tinggal.

"Warga sini bantu urus jenazah ke masjid untuk di salatkan, di mandikan lalu mau disiapkan juga pemakamannya," jelas dia.

Namun warga mulai curiga manakala melihat jenazah korban yang mengalami pendarahan. Pertenyaan mulai muncul terkait penyebab meninggalnya korban.

Sebab kata Widianto, EPJD yang masih usia 15 tahun sangat janggal mengalami pendarahan pada bagian kemaluannya.

"Dari situ mulai ada yang curiga, lalu laporlah ke polisi yang kebetulan warga sini, sampai kemudian terbongkar ternyata dia meninggal karena melahirkan," kata Widianto.

Ketua Umum Persitara Menolak Rencana Anies Baswedan Buat Jersey Persija untuk PNS DKI

Info Pendaftaran CPNS & PPPK 2019 - Dibuka Oktober, Cek Syarat dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan!

6. Pelaku diringkus polisi dan dijerat pasal pencabulan anak di bawah umur

Warga yang mengetahui korban mengalami pendarahan lantas mulai curiga, sempat beberapa ada yang menanyakan langsung ke pelaku terkait penyebab meningggalnya EPJD. Tapi pelaku mengelak dan berdalih anak asuhnya tewas karena sakit.

"Karena curiga akhirnya warga lapor ke kami dan kami langsung melakukan penyelidikan baik ke rumah pelaku dan rumah sakit tempat korban rawat," Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Imron.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, polisi kemudian mengamankan pelaku pada, Rabu (3/7/2019) dini hari. Jasad korban lantas dibawa ke rumah sakit RS Polri Kramat Jati untuk diotopsi beserta jasad bayi yang tewas usai dilahirkan.

"Pelaku kita kenakan pasal, 82 juncto pasal 76E nomor 17 tahun 2016 dan pasal 81 juncto pasal 7D nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara," jelas dia.

Berita Terkini