Habib Bahar Divonis 3 Tahun Penjara: Cium Bendera 4 Kali, Takbir dan Pujian kepada Majelis Hakim

Penulis: Erik Sinaga 2
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih usai mendengarkan vonis atas dirinya, Selasa (09/7/2019)

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG- Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara subsidair satu bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.

Habib Bahar terbukti bersalah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Habib Bahar 6 tahun penjara.

Berikut rangkuman TribunJakarta terkait sidang vonis Habib Bahar:

1. Lebih rendah dari tuntutan JPU

Terdakwa kasus penganiayaan yang bernama Habib Bahar bin Smith hadir pada sidang vonis di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (09/7/2019).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak.

"Memutuskan hukuman kepada Terdakwa Habib Bahar bin Smith selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp 5 ribu," kata Edison Mochamad (09/7/2019).

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu.

Hal yang meringankan terhadap terdakwa ialah terdakwa bersikap sopan saat menjalani sidang, mengakui semua perbuatannya, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, meminta maaf, dan berupaya damai dengan orang tua korban.

Sementara hal yang memberatkan ialah terdakwa pernah dihukum, membuat kedua korban mengalami luka, dan merugikan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren.

Menanggapi hasil putusan tersebut, pihak pengacara terdakwa mengatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Begitu pun dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Semua nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya ditolak oleh Majelis Hakim yang mengadili persidangan tersebut.

2. Cium bendara 4 kali

Habib Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara.

Putusan dibacakan dalam sidang vonis kasus penganiayaan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota bandung, Selasa (09/7/2019).

Usai mendengarkan putusan atas dirinya, Habib Bahar bin Smith langsung menghampiri meja majelis hakim dan menyalami ketiga majelis hakim.

Kemudian, Habib Bahar bin Smith berjalan menghampiri Bendera Merah Putih yang posisinya berada di sebelah kanan majelis hakim.

Sebanyak empat kali Habib Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih tersebut dan diakhiri takbir.

Saat selesai mencium bendera, Habib Bahar bin Smith mengangkat tangan kanannya dan mengepal sembari mengumandangkan takbir.

Setelah mencium bendera, Habib Bahar bin Smith kemudian berjalan menghampiri Jaksa Penuntut Umum sembari menyalami ketiga JPU yang hadir.

Habib Bahar bin Smith tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Selasa (18/12/2018). (TribunJabar.id/Daniel Andreand Damanik)

3. Pengacara apresiasi majelis hakim

Perwakilan tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengapresiasi keberanian majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut, Selasa (09/7/2019).

"Ini sesuai harapan kami, di dalam pledoi juga kami mintakan agar divonis seringan mungkin. Apresiasi sekali kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini," kata Ichwan Tuankotta usai persidangan.

Ichwan menilai bahwa hakim berani memutuskan vonis selama tiga tahun. Hal tersebut dianggapnya sudah sesuai dengan fakta persidangan.

Menanggapi putusan hakim selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith akan pikir-pikir terlebih dulu.

Waktu pikir-pikir ialah selama satu minggu dan setelahnya akan diputuskan apakah mengajukan banding atau tidak terhadap putusan majelis hakim.

Kepada kuasa hukumnya, Habib Bahar bin Smith menyampaikan tidak akan gentar menyuarakan kebenaran.

Hal tersebut disampaikan oleh seorang pengacaranya, Aziz Yanuar.

“Habib Bahar bin Smith mengatakan apapun putusan majelis hakim, bahar akan tidak kapok dalam melawan rezim, melawan ketidakadilan, menyuarakan kebenaran dan keadilan,” kata Aziz menyampaikan pesan Bahar.

Aziz menambahkan, Habib Bahar bin Smith akan tetap menjalankan aktivitas dakwahnya meski menjalani masa tahanan.

Sama halnya dengan pihak Pengacara, pihak JPU juga pikir-pikir terlebih dulu atas putusan majelis hakim yang lebih ringan dibandingkan tuntuntan JPU.

4. Pendukung berusah cegat

Pendukung Habib Bahar bin Smith demonstrasi di depan Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (9/7/2019) (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Terdakwa kasus penganiayaan, Habib Bahar bin Smith, sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, perampasan kemerdekaan dan perlindungan anak.

Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta.

Habib Bahar bin Smith langsung dievakuasi dan menumpang kendaraan milik polisi yang dikawal anggota Brimob Polda Jabar, diikuti dengan kendaraan lain.

Kendaraan yang ditumpangi Habib Bahar bin Smith keluar dari samping taman Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung.

Saat mobil keluar dari tempat parkir, massa pendukung Habib Bahar bin Smith yang sedari pagi berdemo di depan gedung, langsung menyambut.

Mereka tampak berusaha menyapa Habib Bahar bin Smith yang berada di dalam kendaraan.

Diramal Bakal Lebih Bahagia di Tahun Depan oleh Wirang Birawa, Kris Hatta: Amin!

Ramalan Zodiak Peruntungan Besok, Rabu 10 Juli 2019: Sagitarius Akan Kelelahan, Leo Jangan Boros

Revitalisasi Trotoar di Kemang, Camat Mampang Sebut Warga hingga Pelaku Usaha Minta Timbal Balik

Kenang Sosok Sutopo, Mahfud MD Lihat Sorot Mata yang Berbinar-binar & Tak Tampak Ekspresi Cemas

Tetapi, massa langsung dihalau oleh anggota kepolisian.

Usai pembacaan vonis, massa kembali meneriakkan dukungan untuk Habib Bahar bin Smith meski pria berambut pirang itu sudah meninggalkan gedung persidangan.

Sementara itu, bersamaan dengan selesainya sidang vonis, massa perlahan membubarkan diri setelah diberi arahan oleh seorang koordinator lapangan.

"Sidang vonis untuk Habib Bahar bin Smith sudah dibacakan. Tolong jika yang mau membubarkan diri agar memunguti sampah-sampah yang berserakan," ujar seorang pria di mobil komando. (TribunJabar)

Berita Terkini