TRIBUNJAKARA.COM- Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).
Hukuman Hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.
• Kerap Melihat Kecelakaan, Surjana Imbau Pemotor Tak Gegabah Ambil Jalur di Jalan Akses Marunda
• Demo Bawa Replika Keranda Mayat, Mahasiswa Sebut Pendidikan di Tangsel Mati Akibat Pungli
• Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua Jadi Tersangka: Begini Reaksi Fairuz A Rafiq
Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara