Ratna dinilai terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Dalam kasus ini, Jaksa menganggap Ratna telah menyebarkan foto wajah lebamnya dan mengarang cerita penganiayaan dirinya.
Belakangan, wajah lebam Ratna merupakan proses penyembuhan setelah melakukan operasi plastik.
Ia pun didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet dituntut enam tahun hukuman kurungan penjara.
"Menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," katanya.
• Berharap Pemprov DKI Jakarta Sediakan Ratusan Tempat Sampah, Ketua RW Pondok Bambu Ungkap Alasannya
• Temani Raffi Ahmad ke Dokter, Nagita Slavina Beberkan Juga Kekhawatirannya Soal Pendengaran Rafathar
• Beberkan Isi Chat Rey Utami ke Barbie Kumalasari, Pengacara Sebut Galih Ginanjar Diajak Buat Video
• Dishub Kota Bekasi Pasang Portal di Exit Tol JORR Menuju Kalimalang, Truk Besar Dilarang Melintas
• Foto Rumahnya Dikomentari Hotman Paris & Nikita Mirzani, Barbie Kumalasari: Rumah Gua Banyak
Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.
Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
Hakim memberikan kesempatan bagi pihak kuasa hukum Ratna mengajukan pembelaan atau pledoi pada Selasa (18/6/2019) mendatang. (Kompas.com/Walda Marison)