Hingga akhirnya, aksi dukun cabul tersebut terjadi di ruang tengah rumah korban.
Saat itu, orang tua Bunga memang tak ada, mereka sedang keluar.
Bunga yang sedang tidur di kamar kemudian dibangunkan oleh T.
"Korban dibangunkan tersangka untuk pindah ke ruang tengah rumah," kata Febry.
Di sini lah dukun cabul itu mulai melancarkan aksinya.
T mengancam Bunga.
Ia mengancam akan menyantet keluarga Bunga, jika tak menuruti kemauan bejatnya.
"Lamun dibejakeun ka batur kalakuan amang, ke keluarga neng ku amang arek disantet (Kalau kamu bilang perbuatan paman, nanti keluarga neng ku paman disantet)," kata Febry menirukan ancaman pelaku kepada korban.
Mendapatkan ancaman seperti itu, Bunga takut.
Ia terpaksa melayani nafsu bejat T.
Tak hanya sekali, dukun cabul tersebut menyetubuhi Bunga sampai 15 kali.
Singkat cerita, korban akhirnya mengaku ke keluarganya.
Tentu saja, keluarga geram mendengar pengakuan Bunga.
Mereka lalu melaporkan kejadian yang dialami Bunga ke pihak kepolisian.
Dukun cabul itu dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
• Sederet Fakta Penemuan Mayat Alumnus IPB: Hendak Lanjut ke S1 dan Ingin Naik Gunung
• Tolak Penggusuran, Warga Perumahan Bumi Rawa Tembaga Bekasi Bentrok dengan Satpol PP
• Curhat Penjual Miras Berkedok Warung Jamu di Pejaten Barat: Saya Harus Hidupi Anak dan Istri