Dari tangan T, polisi juga mengamankan satu buah tali bewarna putih sepanjang 83 cm.
Tali tersebut merupakan jimat.
Polisi juga mengamankan sebuah isim bertulisan Arab.
Benda itu lah yang menjadi pegangan pelaku dalam menjalankan praktiknya sebagai dukun.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," ujar Febry.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Gadis di Karawang Dicabuli Dukun 15 Kali, Awalnya Minta Disembuhkan dari Penyakit Bisul di Paha