Polisi Tembak Polisi

UPDATE Kasus Polisi Tembak Polisi: Brigadir RT Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ditahan di Polda Metro

Penulis: MuhammadZulfikar
Editor: Mohamad Afkar Sarvika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kediaman Brigadir Rangga di Kelurahan Jatijajar, Tapos, tampak sepi, Jumat (26/7/2019) siang setelah kejadian penembakan yang menewaskan Bripka Rachmat.

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kepolisan telah menetapkan Brigadir RT sebagai tersangka pembunuhan pasca penembakan yang menewaskan Bripka RE di Polsek Cimanggis.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan tersangka saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya.

"Brigadir RT sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan di Polda Metro Jaya atas dasar kasus pembunuhan," ujar Asep, ketika dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2019).

Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri menyampaikan bahwa kasus penembakan oleh Brigardir RT yang menewaskan Bripka RE di Polsek Cimanggis terjadi karena adanya salah paham.

Selain itu, memanasnya situasi menjadi faktor lain.

"Di kasus ini terjadi karena ada sebuah komunikasi yang berujung kepada salah paham dan memanas situasinya," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

Ia menjelaskan awal mulanya Bripka RE mengamankan satu orang pelaku tawuran yang membawa celurit bernama Fahrul. Kemudian sesuai prosedur, Bripka RE menyerahkan pelaku ke polsek setempat, dalam hal ini Polsek Cimanggis.

Ketika sedang melakukan upaya memproses dengan laporan polisi, datanglah orangtua korban bernama Zulkarnaen yang didampingi anggota Polri Brigadir RT.

"Ada permintaan dari Brigadir RT ini kepada Bripka RE supaya urusan Fahrul ini diserahkan kepada keluarganya untuk dibina. Tetapi Bripka RE ini sebagai pelapor mengatakan karena ini ada barbuk celurit. Obrolan itu menjadi obrolan yang memanas, karena Bripka RE inginnya (masalah ini) diproses," kata dia.

Asep mengatakan Brigardir RT kemudian keluar dari ruangan SPKT, yang ternyata mempersiapkan senjata untuk menembak Bripka RE.

"Dari sembilan (peluru) yang ada di magasin, tujuh peluru ditembakkan kepada tubuh Bripka RE ini. Kemudian hasil pendalaman kita terhadap korban, dinyatakan meninggal pada saat itu juga," tukasnya.

Jenazah Bripka Rachmat Effendy (41) diberangkatkan dari rumah duka di Permata Tapos Residence, Tapos, Kota Depok, menuju area pemakaman keluarga di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jumat (26/7/2019). (Warta Kota/Gopis Simatupang)

Ditahan di Polda Metro Jaya

Brigardir RT telah ditahan oleh kepolisian di Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menewaskan Bripka RE.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan yang bersangkutan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Brigardir RT pun terancam hukuman bui selama 15 tahun.

Halaman
123

Berita Terkini