Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, SAWAH BESAR - Sekitar 150 orang perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di bus pelayanan SIM keliling, kawasan kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada pukul 09.00 hingga 09.30 WIB, Selasa (30/7/2019).
Jumlah 150 pendaftar tersebut termasuk yang memperpanjang SIM A maupun SIM C.
Kata petugas pelayanan SIM keliling, syarat yang harus dibawa guna memperpanjang SIM A dan C wajib membawa kartu SIM, KTP, dan uang tunai.
"Kalau bisa bawa fotokopi KTP dan SIM-nya," kata petugas pelayanan yang enggan menyebut nama, di area kantor pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).
Untuk perpanjang SIM C, biaya yang harus dikeluarkan yakni sekitar Rp130 ribuan.
Untuk perpanjang SIM A, maka biaya yang harus dikeluarkan sekitar Rp140 ribuan.
Proses perpanjangan SIM, maksimal berlangsung selama lima menit.
"Cukup cepat dan sangat menghemat waktu," kata Asrofi, pendaftar perpanjang SIM A, di tempat dan waktu yang sama.
Diketahui, bus pelayanan SIM keliling ini mulai beroperasi sejak pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, pendaftar perpanjang SIM A maupun SIM C semakin bertambah jumlahnya.
Bagi pengunjung yang hendak perpanjang SIM di area kantor pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat bisa memarkirkan kendaraannya di lahan parkir yang disediakan.
Untuk kendaraan motor, biaya parkir per jam dikenakan Rp2 ribu. Sementara mobil, biaya parkir per jamnya dikenakan Rp5 ribu.
Daftar Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Selasa (30/7/2019)
Hari ini pelayanan SIM Keliling kembali dibuka di sejumlah lokasi di ibukota Jakarta, Selasa (30/7/2019).