TRIBUNJAKARTA.COM, TABANAN - Polisi meringkus tiga warga negara asing (WNA) karena dugaan melakukan hipnotis kepada pedagang.
Cara yang mereka lakukan yakni mengibaskan uang ke wajah korban.
Uang pedagang sebesar Rp 8,3 juta pun langsung dibawa kabur.
TribunJakarta.com mengutip TribunBali terkait sejumlah informasi mengenai peristiwa tersebut.
Satu WNA Jadi Tersangka
Tiga Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap atas laporan hipnotis kini sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tabanan.
Sementara ini, satu pelaku disebut sudah menjadi tersangka. Sedangkan dua lainnya masih didalami perannya.
Tiga WNA yang ditangkap adalah Reza Ghanaati Pour (26) asal Iran, Seyed Ali Mirsshahreza (49) asal Iran, dan Reza Hussain (25) asal Pakistan. Satu yang sudah menjadi tersangka adalah Reza Ghanaati Pour.
Terkendala Bahasa
Penyelidikan kasus ini pun terkendala komunikasi.
Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu Made Budiarta mengatakan, pihaknya saat ini masih proses pendalaman kasus.
Tiga WNA sudah diperiksa sejak dua hari lalu atau sejak dilimpahkan ke Polres Tabanan dari Polsek Baturiti.
"Sekarang masih diperiksa dan pendalaman kasus," kata Budiarta, Selasa (30/7/2019).
Korban Sudah Diperiksa
Selain memeriksa pelaku, korban Ni Made Putri Artyani (25), juga sudah memberikan keterangan.