Polantas Gadungan dan Komplotannya Incar Motor Anggota dan Tilangan di Pos Polantas

Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

17 unit motor yang dicuri Polantas gadungan, Arif Septian saat diekspos di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (31/7/2019).

Kemudian, polisi mengamankan AK (36) dan SY (45) sebagai penadah barang bukti yang dicuri Arif.

Dari para pelaku, diamankan barang bukti 17 unit motor hasil curian dan uang Rp 500 ribu.

Ungkap kasus polisi gadungan melakukan aksi curanmor, Rabu (31/7/2019) di Mapolres Metro Jakarta Utara. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

"Kami juga amankan satu set pakaian dinas yang digunakan oleh tersangka untuk menyamar atau menyaru sebagai anggota polisi," kata Budhi.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara dua orang penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Berita Terkini