Keduanya memberi dukungan penuh kepada Romi karena menganggap disabilitas punya hak yang sama untuk menjadi CPNS jika semua syarat terpenuhi dan lolos seleksi.
Adapun pelapor Romi berinisial LS yang juga merupakan dokter gigi diberi sanksi oleh Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat karena melanggar kode etik dokter. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bupati Solok Kembalikan Status CPNS Drg Romi, Akan Ditempatkan di RSUD