Viral di Medsos

Viral Gubernur Babel Selfie dengan Anggota Satpol PP Molor di Bangku, Ini yang Terjadi berikutnya

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Bangka Belitung selfie dengan Satpol PP yang molor di bangku.

Ada pula yang datang memberitahukan akan melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Saya bilang tidak masalah, karena begitu memang prosedurnya. Pengaduannya itu kan jalurnya memang ke PTUN, ke KASN. Tetapi apa yang kami sampaikan ini sudah sesuai prosedur," kata Sahirman.

Sahriman meyakini pelantikan pejabat eselon III,IV, dan jabatan fungsional tertentu saat itu sesuai prosedur.

Seorang komisioner KASN bahkan telah mengontak dirinya sejak Senin (5/8/2019) lalu.

Ia ditanyai apakah yang dilantik tersapat pejabat eselon II.

"Yang kami nonjob itu pun sesuai prosedur. Karena edaran terkait harus ada sertifikat pengadaan barang dan jasa itu sejak bulan Maret. Kami perpanjang sampai Agustus. Inipun kami adakan diklat lagi untuk memberikan kesempatan kepada mereka untuk ujian lagi," katanya.

Sahirman mengakui ada ASN nonjob yang ingin mengajukan pensiun. Tetapi belum ada permintaan tertulis terkait ini.

"Termasuk pensiun dini itu kalau dia belum berusia pensiun yakni 58 tahun Dapat dana pensiunnya sesuai ketentuan yang berlaku. Belum ada pengajuan," katanya.

Sahirman juga menganggap biasa terkait kisruh ini.

Menurut dia, ini adalah bentuk ketidakpuasan dan biasa dalam setiap kebijakan prerogatif yang diambil oleh pimpinan.

Akan tetapi dia mengimbau jika terjadi ketidakpuasan seperti ini seharusnya para ASN bisa mengklarifikasi terlebih dahulu.

"Ke mana mengklarifikasinya, ke Gubernur, atau ke BKPSDM yang memfasilitasi kebijakan Pak Gubernur, apa sih masalah sebenarnya, akan kami sampaikan," ucap dia.

Ditanyai jika mutasi dianggap biasa dalam dinamika organisasi, lalu diikuti aksi laporan ke polisi beberapa waktu lalu, menjadi kekhawatiran untuk penataan pegawai ke depan,

Sahirman menjawab, "Mutasi, rotasi itu biasa, lapor-lapor juga biasa. Artinya, ini bahan kami untuk membina ASN untuk siap beradaptasi dengan kecepatan perubahan regulasi."

Ditolak polisi

Laporan sejumlah aparatur sipir negara (ASN) Pemprov Kepulauan Bangka Belitung tidak dapat diterima oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Maladi Kamis (8/8/2019) malam.

Menurut AKBP Maladi memang benar pasa Senin (5/8/2019) ada beberapa ASN Pemprov Kepulauan Bangka Belitung mendatangi SPKT Polda Kepulauan Bangka Belitung. Mereka bermaksud untuk membuat laporan resmi soal di nonjobkan mereka.

Selanjutnya pihak SPKT memanggil penyidik Ditkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Setelah dipelajari kemudian didalami bahwa apa yang akan dilaporkan tidak memenuhi unsur pidana sehingga tidak bisa diterima.

"Jadi saat ASN datang ke SPKT pihak penyidik Ditkrimum mempelajari dan mendalami tidak didapati unsur pidananya sehingga tidak bisa diterima," kata AKBP Maladi.

Namun demikian kedatangan ASN tetap diterima sebagai bagian pelayanan kepada masyrakat.

Jadi bukan menerima laporan hanya berdialog terkait permasalahan yang dihadapi ASN tersebut yang sifatnya ke internal lembaga mereka," ujar AKBP Maladi. (Bangkapos/Alza Munzi)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Fakta di Balik Gubernur Erzaldi Selfi dengan Satpol PP yang Tertidur, Bukan Marah Justru Lakukan Ini

Berita Terkini