Kasus Mutilasi Vera Oktaria: Prada DP Menangis Dituntut Seumur Hidup, Keluarga Korban Tak Terima

Penulis: MuhammadZulfikar
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prada DP menangis di persidangan

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Oditur Pengadilan Militer 1-04 Palembang menuntut penjara seumur hidup kepada Prada DP, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Vera Oktaria pada 8 Mei lalu.

"Memohon agar terdakwa dijatuhi pidana seumur hidup kepada Terdakwa dan dipecat dari anggota TNI karena terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan keterangan para saksi dan alat-alat bukti yang ditemukan," kata Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar saat membacakan tuntutan pada lanjutan di sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Tuntutan ini berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Adapun hal-hal yang memberatkan atas tuntutan ini ialah, Prada DP telah mencoreng nama baik TNI dan membunuh serta memutilasi sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Hal itu terbukti secara empiris, Prada DP beberapa kali menangis selama persidangan.

Mendengar tuntutan oditur, Prada DP menangis di depan Hakim Ketua.

Tim kuasa hukum terdakwa pun menyampaikan akan membacakan pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya pada 29 Agustus mendatang.

Meski dituntut penjara seumur hidup, ibunda Vera Oktaria, Suhartini ingin terdakwa dihukum mati.

"Pokoknya hukum mati. Kenapa dia bunuh anak saya? Dia (Prada DP) harus dihukum mati," tandas Suhartini.

Kesaksian Serli jadi petunjuk

Nama Serli kembali disebutkan lagi oleh oditur militer dalam pembacaan tuntutan di sidang Prada DP hari ini.

Bukan hanya perakra kontroversial soal kedekatan dan hubungannya dengan Prada DP, kesaksian dari Serli juga dijadikan oleh oditur sebagai petunjuk untuk menjerat Prada DP tentang pembunuhan berencana.

Kesaksian Serli jadi satu dari 17 petunjuk yang dipaparkan oleh oditur militer.

Pada tanggal 4 Mei 2019 pukul 11.00 WIB oditur menyebutkan Prada DP tinggal di tempat kos lorong Banten 5 dan bertemu dengan Serli. Di sana ia empat kali berhubungan badan dengan Serli.

Bukan perkara hubungan badan itu yang menjadi indikasi kuat pembunuhan berencana. Dari Serli-lah oditur mendapatkan fakta bahwa Prada DP pernah bilang Vera tak tahu terimakasih.

Prada DP mengaku pada cerita pada Serli bahwa Vera Oktaria tak tahu terimakasih padahal sudah dibelikan ponsel 4 kali, dibayari sekolah dan sering dibawakan makanan.

Berikut petunjuk-petunjuk yang menjadikan indikasi kuat pembunuhan berencana menurut oditur yang dibacakan di persidangan.

"Benar selama berpacaran beberapa kali bertengkar, empat kali bahkan hanphone Vera dihancurkan," kata Oditur.

Oditur juga memaparkan fakta bahwa pernah didapati Prada DP bertengkar dan kedapatan membekap korban di rumah korban. Pertengkaran ini sisaksikan oleh saksi Imelda Wulandari.

Prada DP banyak menyimpan sakit hati pada Vera Oktaria. "Sekira awal April 2019 korban tak hadir saat pelantikan di Rindam 2. Alasannya training Indomaret," kata Oditur Edwar Butarbutar. Hal ini membuat Prada DP kecewa.

Selanjutnya pada 17 April 2019, Prada DP cuti dari tugas dan menemui Vera Oktaria di rumahnya. Saat itu Prada DP mengajak Vera keluar tapi ditolak.

Sempat bertengkar sampai ibu korban marah dan mengusir Prada DP. Di sini Prada DP kembali kecewa.

Lalu pada 20 April 2019 saat akan berangkat melanjutkan pendidikan di Baturaja, Prada DP datang ke rumah korban untuk pamit.

"Saat itu terdakwa mengambil handphone lipat yang diberikan terdakwa kepada korban dan menggantinya dengan handpone Oppo Android dengan maksud agar bisa berkomunikasi lewat video call, namun korban tidak mau menerimanya sehingga terdakwa kecewa dan sakit hati," kata Oditur lagi.

Masih pada bula April 2019, korban pernah bercerita pada saksi Imelda, bahwa Prada DP pernah bilang lebih baik membunuh Vera daripada diambil orang lain.

Di tanggal 3 mei, terdakwa lari dari Latpur Rindam 2 Sriwijaya dan keesokan harinya tiba di Palembang.

Saat ditangkap Prada DP dalam BAP pernah mengaku ia lari dari pendidikan karena curiga korban sudah punya pacar lain. Prada DP ingin ke Palembang untuk membuktikannya. Fakta ini berbeda dengan pengakuan Prada DP yang mengaku lari dari pendidikan karena takut ketinggian dan trauma.

Lalu pada tanggal 4 Mei 2019 pukul 11.00 WIB oditur menyebutkan Prada DP tinggal di tempat kos lorong Banten 5 dan bertemu dengan Serli. Di sana ia empat kali berhubungan badan dengan Serli.

Bukan perkara hubungan badan itu yang menjadi indikasi kuat pembunuhan berencana. Dari Serli-lah oditur mendapatkan fakta bahwa Prada DP pernah bilang Vera tak tahu terimakasih.

Prada DP mengaku pada cerita pada Serli bahwa Vera Oktaria tak tahu terimakasih padahal sudah dibelikan ponsel 4 kali, dibayari sekolah dan sering dibawakan makanan.

Selanjutnya pada tanggal 7 Mei 2019, Prada DP menghubungi Vera Oktaria dan berhasil.

Ini adalah momen-momen krusial pembunuhan berencana itu. Karena Prada DP mengajak Vera bertemu dan tempat pertemuannya ialah di Stasiun Kertapati.

"Terdakwa mengajak bertemu di stasiun Kertapati agar seolah-olah ia baru tiba dari Baturaja ke Palembang," katanya. Padahal Prada DP sudah lama berada di Palembang.

Pada pukul 20.00 di hari yang sama 7 Mei, Vera menghubungi Prada DP dengan bertanya "kamu dimana?'

Prada DP membaca pesan itu tapi tak buru-buru menjawab.

Ia lalu menghubungi temannya Putra Baladewa dan meminta diantarkan ke Stasiun Kertapati Palembang. Ia membawa tas ransel hitam layaknya orang yang baru tiba.

Prada DP dan Vera lalu pergi ke Jembatan Ampera Palembang. Sampai di sana Prada DP lalu membawa Vera lagi menuju Sungai Lilin. Dalihnya untuk bertemu dengan bibi Prada DP bernama Elsa.

Di sinialah point penting lagi bahwa indikasi kuat Prada DP merencanakan pembunuhan.

Prada DP menurut Oditur sengaja membawa nama Elsa dan mengajak Vera ke sana karean Vera kenal dan akrab dengan Elsa.

Tapi Prada DP berbohong, rumah Elsa bukan di Sungai Lilin tapi di Betung yang jaraknya 60m kilometer sebelum Sungai Lilin.

Prada DP memilih Sungai Lilin karena ingin membawa Vera ke hotel di sana dan di Sungai Lilin jauh dari rumah Vera.

Selain itu rencana pembunuhan jadi semakin mudah karena Prada DP punya sejumlah paman yang tinggal di sana misalnya, Dodi dan Teguh.

"Tujuannya ke Sungai Lilin saat di BAP terdakwa mengaku untuk cari penginapan dan memeriksa handpohone korban. Jika ada foto laki-laki maka korban akan dibunuh. Sungai Lilin jauh dari rumah korban (Palembang) dia juga banyak keluarga di sana," kata Oditur.

Bukti pembunuhan berencana juga terlihat saat itu Prada DP dan Vera sempat beristirahat di Betung untuk Vera makan sahur.

Jika memang ingin ke rumah Elsa pastinya Prada DP langsung mengajak ke rumah Elsa, namun Prada DP malah membawa ke SUngai Lilin dan pura-pura lupa di mana rumah Elsa agar bisa membawa Vera ke Penginapan.

Ibu korban tidak terima

Prada DP (Deri Pramana) langsung menangis ketika mendengar oditur menuntut hukuman penjara seumur hidup.

Pembacaan tuntutan ini disampaikan pada sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Prada DP merupakan terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya Vera Oktaria.

"Memohon kepada hakim untuk menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup. Memohon agar dipecat dari militer dan ditahan," kata oditur atau jaksa Mayor Chk Darwin Butar Butar.

Meski dituntut penjara seumur hidup, keluarga Vera Oktaria, korban mutilasi mengaku tidak puas.

Keluarga minta agar terdakwa dihukum mati.

"Saya tidak puas. Dia (Prada DP) harus dihukum mati. Dia yang bunuh anak saya, dia harus dihukum mati," kata Suhartini, ibunda Vera.

Ia juga membantah putrinya hamil seperti yang diklaim terdakwa.

"Anak saya tidak hamil, saya ibunya tahu persis. Bisa-bisa dia (terdakwa) aja itu. Dia itu bohong terus," ucap Suhartini.

YPKKI Anggap Kasus Obat Kedaluwarsa Puskesmas Kamal Muara Cederai Visi Jokowi

Anies Baswedan Sebut Instalasi Batu di Bundaran HI untuk Mempercantik Kota

Anies Baswedan Jamin Pengobatan dan Persalinan Ibu Hamil Korban Obat Kedaluwarsa

Sementara tim kuasa hukum Prada DP sedang menyiapkan pledoi (pembelaan) untuk dibacakan pada agenda selanjutnya 29 Agustus mendatang.

Oditur menuntut Prada DP berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Adapun hal-hal yang memberatkan atas tuntutan ini ialah, Prada DP telah mencoreng nama baik TNI dan membunuh serta memutilasi sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Hal itu terbukti secara empiris, Prada DP beberapa kali menangis selama persidangan.

Mendengar tuntutan oditur, Prada DP menangis di depan Hakim Ketua.

Tim kuasa hukum terdakwa pun menyampaikan akan membacakan pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya pada 29 Agustus mendatang. (*) (TribunSumsel.com)

Berita Terkini