Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Pelaku mutilasi kasir mini market Vera Oktaria (18), Prada DP (21) dituntun hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh oditur atau jaksa Mayor Chk Darwin Butar Butar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
TONTON JUGA
Tak cuma itu oditur juga memohon agar hakim ketua Letkol M Kazim memecat Prada DP dari militer.
"Memohon kepada hakim untuk menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup," kata oditur.
"Memohon agar dipecat dari militer dan ditahan," tambahnya dikutip TribunJakarta.com dari Sumsel.com.
Mendengar tuntutan tersebut, Prada DP hanya bisa menangis sesengukan.
Sejumlah keluarga Prada DP yang menyaksikan persidangan turut banjir air mata mendengar tuntutan oditur.
• Prada DP Nangis Mengira Dipenjara 21 Tahun, Hakim Menegur & Suruh Jaksa Bacakan Kembali Tuntutan
• Dituding Mantan Suami Telantarkan Anak, Nikita Mirzani Bocorkan Surat Pemeriksaan Psikologi
TONTON JUGA
Tak cuma itu, selesai persidangan keluarga Prada DP bahkan memaki awak media.
Mulanya seorang awak media bermaksud meminta tanggapan keluarga mengenai hukuman seumur hidup yang dijatuhkan oditur kepada Prada DP.
Pantauan TribunJakarta.com, dua orang wanita berkerudung kembang-kembang hanya diam.
Namun tiba-tiba, anggota keluarga Prada DP yang mengenakan kerudung biru, berdiri memaki awak media.
• Potretnya Sedang Makan Pisang dengan Tatapan Mata Begini Viral, Vanessa Angel: Serba Salah Hidup
• Dituding Mantan Suami Telantarkan Anak, Nikita Mirzani Bocorkan Surat Pemeriksaan Psikologi
"Enggak ngerti perasaan orang, orang lagi sedih!" ucap wanita berkerudung biru, sambil menangis histeris.