Dilarang Bersihkan Sampah oleh IPC, Petugas Kebersihan Angkat Kaki dari Kampung Bengek

Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Permukiman Kampung Bengek di kawasan RW 17 Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (2/9/2019)

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Puluhan petugas kebersihan mesti angkat kaki dari Kampung Bengek, Muara Baru, Jakarta Utara, ketika membersihkan sampah di permukiman itu, Senin (2/9/2019).

Hal itu lantaran pemilik lahan, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II atau Indonesian Port Corporation (IPC), tidak mengizinkan adanya aktivitas pembersihan.

"Saya dipanggil pihak IPC harusnya ini ada izin dari pihak IPC. Kalau tidak ada izin dilarang masuk," kata Kasatpel LH Kecamatan Penjaringan, Matsani, Senin (2/9/2019) di lokasi.

Matsani menuturkan, setelah pertemuan dengan pihak IPC, segala aktivitas pembersihan mesti disetop.

Pembersihan baru bisa dilanjutkan setelah pihak IPC mengizinkan petugas kebersihan beraksi kembali.

Matsani menghargai keputusan dari pihak IPC yang melarang perugas kebersihan melakukan aktivitas di sana.

Ia pun menyerahkan tindak lanjut pembersihan lautan sampah kepada pihak IPC yang mengklaim akan bertanggung jawab atas lahan mereka.

"Kita hargai ini beliau punya kewenangan sendiri bagaimanapun dia bilang mau bertanggung jawab atas lahan ini, dan dia menuntaskan sendiri," kata Matsani.

Adapun pembersihan di lahan tersebut sudah dilakukan petugas kebersihan dari Sudin LH Jakarta Utara, petugas PPSU Kelurahan Penjaringan, dan petugas UPK Badan Air sejak Sabtu (30/8/2019) lalu.

Sopir Angkot Perkosa Penumpangnya yang Masih SMP di Tangerang: Berawal dari SKSD

Hadiri Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Suaminya, Rosidah Minta Pelaku Dihukum Matid

Polisi Bantah Geng Motor Terlibat Tawuran di Antasari, Melainkan Pelajar

Hingga saat ini, sebanyak 66 meter kubik sampah sudah berhasil diangkut.

Rencana pembersihan yang ditargetkan selesai Rabu (4/9/2019) mendatang terpaksa kandas setelah adanya larangan dari IPC.

Sementara itu, salah seorang petugas dari IPC Cabang Sunda Kelapa yang berada di lokasi enggan berkomentar terkait hal ini.

Berita Terkini