Bosan Ditagih Utang Rp 300 Ribu Pria Ini Bunuh Teman Karibnya, Tertangkap Setelah Buron 18 Bulan

Penulis: Muji Lestari
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Yogi saat diinterogasi petugas.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muji Lestari

TRIBUNJAKARTA.COM, PALEMBANG - Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga.

Perumpamaan itu nampaknya sesuai dengan peristiwa yang dialami pria asal Palembang ini.

Yogi Saputra ditangkap Tim Tekab 134 Streskrim Polresta Palembang pada Senin (2/9/2019) lalu.

Ia disangka membunuh Jay, warga 7 Ulu yang dilakukannya pada 2 Mei tahun lalu.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui Kanit Tekab Iptu Tohirin mengatakan, tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta.

Timnas Indonesia Lawan Malaysia di Kualifikasi Piala Dunia, PSSI Undang Presiden Jokowi ke SUGBK

Anies Sebut Lautan Sampah di Kampung Bengek Akibat Aturan yang Tidak Memberi Efek Jera

Setelah satu tahun buron, tersangka akhirnya ditemukan tim Tekab Polresta Palembang di tempat persembunyiannya di Jakarta.

Yogi kemudian dibawa ke Palembang untuk penyidikan lebih lanjut.

Dilanjutkan Kanit Tekab Iptu Tohirin, selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti.

Di antaranya pisau yang tersangka pakai untuk menusuk korban.

Atas perbuatannya, tersangka Yogi diancam Pasal 338 KUHP.

Cerita Penghuni Indekos Sleep Box di Johar Baru, Tempatnya Nyaman dan Harga Terjangkau

Sparta Gigit ART Hingga Tewas, Anjing Milik Bima Aryo itu Rupanya Pernah Tampil di Program Acara TV

"Tersangka saat ini masih diamankan di Mapolresta Palembang guna penyidikan lebih lanjut," terang Tohirin.

Kronologi Pembunuhan

Diketahui pada Rabu (2/5/2018) sekitar pukul 18.00, tersangka bertemu korban di bawah jembatan Ampera.

Menurut pengakuan Yogi, sebelum pembunuhan tersebut, ia dan korban terlibat perbincangan ringan dan sempat minum tuak bersama.

Halaman
123

Berita Terkini