Sikap Ahok & Anies Soal PKL Dagang di Atas Trotor Dibandingkan, Staf Singgung Soal Hak Pejalan Kaki

Penulis: MuhammadZulfikar
Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) berjabat tangan dengan Gubernur DKI Anies Baswedan (kiri) sebelum melakukan pertemuan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2018).

Tak hanya itu, isi Pasal 25 ayat 1 Perda No 8 tahun 2007 yang berbunyi 'Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima' ini sangat merugikan kepentingan umum.

Ini Sederat Dampak Positif Rajin Minum Air Hangat Setiap Pagi, Bisa Bantu Turunkan Berat Badan

Sinopsis Drama India Ishq Mein Marjawan Episode 44, Selasa 3 September 2019, Pukul 11.00 WIB di ANTV

Bisa Kurangi Risiko Kanker, Yuk Jalani 5 Kebiasaan Kecil ini di Pagi Hari

Detik-detik Pembantu Diterkam Anjing Majikan Hingga Tewas, Sempat Teriak Minta Tolong

Download Kumpulan MP3 Lagu Didi Kempot, The Godfather of Broken Heart, Unduh di Sini

Pasalnya, ia mengatakan, selama ini Gubernur Anies Baswedan selalu berlindung di balik Pasal tersebut setiap kali melakukan penutupan jalan untuk PKL, seperti yang dilakukannya di kawasan Tanah Abang beberapa waktu lalu.

"Ini yang menjadi argumen saya dan logikanya diterima oleh MA. Selain itu, ini juga merugikan kepentingan umum yang lebih luas, yaitu hak pejalan kaki dan angkutan umum," ujarnya.

"Jadi dengan dicabutnya pasal ini gubernur enggak bisa lagi berlindung dibalik Pasal 25 ayat 1," tambahnya menjelasnya.

Dengan dicabutnya pasal tersebut, William pun berharap ini menjadi tolak balik bagi Satpol PP untuk lebih tegas menertibkan para PKL di atas trotoar.

"Seharusnya tidak ada PKL di jalan-jalan dan trotoar. Jadi, sebenarnya Satpol PP harus tegas menertibkan semua sampai bersih," kata William. (TribunJakarta.com)

Berita Terkini