Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang

Kesaksian Orang Dekat Tentang Subana, Sopir Dump Truck Tersangka Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang

Penulis: Y Gustaman
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi truk pengangkut pasir merah yang dikendarai Subhan (43) dan ditumpangi istrinya Mani (39) nyaris terjun ke jurang sedalam 20 meter di KM 91+200 Tol Cipularang, Senin (2/9/2019). (Inset) Subana dirawat di Rumah Sakit MH Thamrin Purwakarta.

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan 2 sopir dump truck sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Km 91 yang melibatkan 21 kendaraan.

Dua sopir dump truck yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Dedi Hidayat dan Subana.

Dedi meninggal setelah dump truck B 9763 UIT yang dikendarainya mengalami kecelakaan tunggal.

Truknya terbalik, dan pasir angkutannya ambyar ke dua ros Tol Cipularang. 

Lalu siapa Subana? TribunJakarta.com mengupas sosoknya dari sejumlah orang dekatnya.

• Ustaz Kampung Tewas Disiram Air Keras Istrinya Diganggu Pelaku, Ini Sederet Faktanya

• Nenek Popon Tewas di Tangan Pemetik Teh, Sakit Hati Namanya Dicatut untuk Ngutang

• Detik-detik Rampok Lucuti Pakaian Karyawati Minimarket, 4 Bulan Kemudian Tewas Ditembak

"Dua tersangka ini membawa material tanah melebihi batas muatan yang seharusnya," ungkap Kapolres Purwakarta AKBP Matrius dalam konferensi pers seperti dilansir Kompas TV, Rabu (4/9/2019).

Menurut Matrius, tersangka S dikenakan 310 ayat 4 dan 310 ayat 3, ayat 2, dan ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas Angkatan Jalan juncto Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

"Ancamannya yang tertinggi dari pasal-pasal tersebut adalah enam tahun," sambung Matrius.

Disampaikan Matrius, tersangka S mengakui membawa muatan pasir berlebih dari yang ditetapkan dalam peraturan.

Menurut dia, kapasitas angkut yang diperbolehkan bisa dilihat di buku uji atau buku KIR, yakni untuk truk B 9410 UIU itu adalah 12 ton.

"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan tersangka sendiri mengakui bahwa membawa muatan tanah seberat 37 ton. Jadi ada kelebihan 25 ton," ucap dia.

Ia menegaskan tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus ini. Namun penyidik masih mendalami dan menyidik lebih lanjut.

"Jadi dimungkinkan manajemen dan perusahaan dari angkutan tanah ini kita akan perdalam sebagai saksi dan bisa berkembang sebagai tersangka," beber dia.

Mengingat ancaman pidana di atas 6 tahun penjara, polisi bisa langsung menahan kedua sopir truk.

Dalam kasus tabrakan beruntun pada Senin (2/9/2019), polisi memastikan 8 tewas, 3 luka berat, dan 25 lainnya luka ringan.

Kediaman Subana di RT 02/04 Blok Cidadap, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Selasa (3/9/2019). (Tribun Cirebon/Handhika Rahman)
Halaman
1234

Berita Terkini