TRIBUNJAKARTA.COM, BOGOR - Polres Bogor mengungkap kasus pencabulan dengan modus tanya alamat di Gunungputri.
Pelaku mencabuli anak dibawah umur.
Diketahui, pelaku berinisial RN (17) sudah tidak sekolah dan pengangguran asal Gunung Putri.
TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta mengenai kasus tersebut dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Pelaku Kelainan Seksual
Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky mengatakan bahwa pelaku pencabulan anak dengan modus tanya alamat di Gunungputri masih di bawah umur.
"Tersangka yang kita dapatkan adalah ternyata adalah seorang anak di bawah umur juga, inisial RN dengan umur 17 tahun," kata AKBP Andi M Dicky dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Rabu (4/9/2019).
Pelaku, kata AKBP Andi M Dicky, karena di bawah umur, akan diperlakukan penyidikannya sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak.
Pelaku ditangkap di daerah Setu, Bekasi karena sempat melarikan diri.
"Ditangkepnya di daerah Setu, Bekasi, yang bersangkutan sempat kabur. Motifnya untuk sementara masih masalah kelainan seksual," kata AKBP Andi M Dicky.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti motor pelaku dan sejumlah pakaian korban.
Modus Tanya Alamat
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (28/8/2019) lalu yang mana korban didatangi pelaku saat bermain.
AKBP Andi M Dicky menuturkan bahwa saat itu pelaku menanyakan alamat kemudian meminta korban untuk menunjukan jalan sambil ikut naik motor pelaku sampai akhirnya dibawa ke rumah kosong di kawasan Bojong Nangka, Gunungputri.