Viral Video Pemalakan di Tanah Abang, Tersangka Pakai Uang untuk Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat tersangka yang memalak sopir-sopir pada kawasan Blok F Pasar Tanah Abang, berhasil diamankan oleh pihak Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).

"Ketika mereka diberi uang Rp 500, namun mereka ini memaksa untuk meminta lebih. Minimal Rp 2 ribu," ujar Lukman kepada Wartawan.

Namun, kata Lukman, empat tersangka ini tak pernah melakukan aksinya dengan menggunakan senjata tajam.

Akibat perilakunya, kata Lukman, keempat tersangka ini dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan.

Dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.

"Di situlah kami bisa kenakan pasal pemerasannya. Pasal 368 tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan," tuturnya.

Gedor Bodi Mobil Kalau Tak Dikasih, Preman Tukang Palak di Tanah Abang Terima Minimal Rp 2 Ribu

Empat preman tukang palak yang viral di media sosial terkait pemalakan terhadap sopir pengangkut barang di kawasan Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat telah berstatus tersangka.

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono, menyebut keempat tersangka ini tak pernah membawa senjata tajam saat melakukan pemalakan.

"Sejauh ini belum ada. Mereka hanya menggedor bodi mobil saja," kata Lukman, saat konferensi pers di kantor Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).

Lukman melanjutkan, keempat tersangka ini enggan menerima uang pecahan Rp 500.

Mereka meminta kepada para sopir minimal Rp 2 ribu.

"Rata-rata sopir ini bisa keluar Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu setiap kali jalan," imbuh Lukman.

Adapun nama keempat tersangka Supriyatna (40), Nurhasan (26), Tasiman (22), dan M Iqbal Agus (21).

Keempat tersangka ini berhasil dibekuk oleh pihak Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada kemarin atau Kamis (5/9/2019) sore.

Akibat perilakunya, kata Lukman, keempat tersangka ini dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan.

Halaman
1234

Berita Terkini