Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pengedar narkoba berinisial Al alias M.
Tersangka diamankan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/9/2019).
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menjelaskan, pihaknya menemukan barang bukti 100 butir pil ekstasi dalam penangkapan tersebut.
"Transaksi ini melalui seorang wanita yang masih DPO," kata Vivick di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (16/9/2019).
Vivick mengatakan barang bukti ekstasi yang diamankan terbilang bentuk baru.
"Ekstasi agak berbeda bentuknya. Biasanya kan bulat, ini kotak dan tulisannya gold," ujar dia.
• Sudin Parbud Kepulauan Seribu Bakal Gelar Festival Budaya Bahari Skala Internasional
• Jadwal Laga Pembukaan Honda DBL DKI Jakarta South Region 2019: Srikandi Seventy Melawan Fourthix
• Blitar Bandung United Vs PSMS Medan Hari Ini: Saling Intip dan Kerja Keras demi Jauhi Zona Degradasi
Untuk sekali pengiriman, 100 butir ekstasi dengan berat sekitar 40 gram itu dijual seharga Rp 5 juta.
Sementara, tersangka M mendapatkan upah Rp 1 juta untuk setiap transaksi.
"Tersangka ini sudah 10 kali melakukan (transaksi) selama dua bulan," pungkas Vivick.