Tiga Fraksi di DPR Tak Setuju Dewan Pengawas KPK Dipilih Langsung oleh Presiden

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gedung DPR

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menjelaskan alasan mengapa Dewas Pengawas dipilih oleh Presiden.

Menurut Yasonna, dalam sistem pemerintahan presidensial, wajar bila presiden memiliki kewenangan mengatur lembaga yang masuk dalam rumpun eksekutif.

Hal itu juga didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini kan (KPK) bagian daripada eksekutif, bagian daripada pemerintah. Maka domainnya itu, ingat ya, bahwa Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia. Makanya dia mendapat mandat dari seluruh rakyat Indonesia. Itu presidensialisme," ujar Yasonna usai pengesahan Undang-undang KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019.

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan Dewan Pengawas KPK bisa diisi oleh aparat penegak hukum.

Nantinya, Presiden yang akan menentukan kriteria untuk menjadi Dewan Pengawas KPK.

"Itu nanti Presiden akan membuat lebih lanjut (kriteria anggota Dewan Pengawas). Bisa dari tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, aparat penegak hukum yang pas," ujar Yasonna.

4. ICW Sayangkan Jokowi Pasif

Sikap Presiden Jokowi dalam hal revisi UU KPK dikiritik oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.

Kurnia menilai, Presiden Jokowi cenderung bersikap pasif dalam pembahasan revisi UU KPK yang kini sudah disahkan oleh DPR.

"Ya sejauh ini kita masih melihat Presiden terlalu pasif ya. Sedikit-sedikit melempar isu revisi UU KPK ini ke DPR begitu," kata Kurnia saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).

Padahal, sebagai salah satu pemegang mandat untuk terlibat dalam pembuatan undang-undang, Presiden Jokowi seharusnya bisa bertindak lebih aktif dalam menerima masukan masyarakat soal revisi UU KPK.

Link Live Streaming Borneo FC vs Madura United Liga 1 2019, Rabu 18 September 2019 Pukul 15.30 WIB

"Seharusnya jangan sampai justru ada kekhawatiran publik, Presiden diintervensi oleh kelompok-kelompok politik begitu. Harusnya kan Presiden jika terkait pembahasan revisi ini bisa mengundang KPK dan memanggil seluruh ketua parpol untuk menyebutkan bahwa revisi UU KPK ini bermasalah," ujar dia.

Kurnia sekaligus menyebut, Presiden Jokowi lupa dengan janji kampanye tentang keberpihakan kepada pemberantasan korupsi dan penguatan KPK.

Hal itu yang dinilainya menjadi faktor adanya perubahan sikap Jokowi yang sebelumnya berbicara soal penguatan KPK, namun akhirnya menyetujui revisi UU KPK ini.

Halaman
1234

Berita Terkini