Ia mengatakan, Surya Paloh berpesan agar ia menjadi anak muda yang mengedepankan politik gagasan dan tidak mudah terprovokasi.
"(Pesan Surya Paloh) tolong jadi anak muda yang revolusioner, datang dengan politik gagasan, dan bisa membantu mengingatkan teman-teman muda di luar sana yang mungkin sedang dalam polemik, chaos," kata dia.
Kasus Bupati Kepulauan Talaud
Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut ditetapkan sebagai tersangka karena tersangkut kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif sebesar Rp 9,8 miliar.
Akibatnya, Ia dituntut sembilan tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas fiktif tersebut.
”Penetapan tersangka dilakukan setelah kami berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung."
"Surat izin pemeriksaan telah diajukan kepada Presiden dan telah diterima Sekretariat Negara pada 2 Februari (2010) lalu,” kata Parwata.
Hal yang dinilai janggal adalah penggunaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD), Elly Lasut menggunakan dana APBD untuk menghadiri kegiatan yang bersifat pribadu seperti menghadiri pesta pernikahan dan sejumlah syukuran.
”Setiap menghadiri acara pernikahan, Elly Lasut mengambil uang negara Rp 7 juta hingga Rp 10 juta,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, I Ketut Parwata Kusuma di Manado.
Tak hanya itu, saat melakukan perjalanan dinas ke Jakarta, Elly Lasut diduga menghabiskan uang negara sebesar Rp 40 juta hingga Rp 50 juta sekali jalan.
Hal ini jauh lebih besar daripada anggaran perjalanan dinas yang ditetapkan dalam peraturan daerah dan pemerintah yang sebesar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta.
Kemudian, Jaksa penuntut Benny Ratag pada sidang Pengadilan Negeri Manado meminta majelis hakim memutuskan dan menetapkan Elly Lasut secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada 17 Desember 2010 silam.
Elly Lasut dibebaskan pada tahun 2014 dan kemudian kembali terpilih menjadi Bupati Talaud periode 2019-2024.