Sepulangnya DK dari pasar, FH kemudian marah-marah dan melakukan tidak kekerasan kepada istrinya.
Tidak senang atas perbuatan suaminya, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kantor Polsek Rawas Ilir.
Setelah menerima laporan, Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan DK yang menjadi korban, awalnya korban berjualan ikan di pasar lalu pulang ke rumah.
Sementara di rumahnya, suami korban atau pelaku marah-marah.
FH marah-marah lantaran saat dirinya hendak makan, namun tidak ada lauk.
Sedangkan korban yang baru saja pulang dari menjual ikan bukannya memasak, justru malah mencuci piring terlebih dahulu.
Hal itu membuat pelaku gelap mata.
FH lalu mencekik leher istrinya.
Namun, pada saat itu korban berhasil melepaskan diri dari cekikan pelaku.
Tak hanya berhenti sampai di situ.
FH kemudian memukul korban di bagian kepala sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kanannya.
Kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi pada Senin (2/9/2019) pekan lalu, di rumah korban di RT 01 Kelurahan Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir.
Akibat dari kejadian KDRT tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan merasa trauma.