Mahendra menyampaikan, anggota TGUPP saat ini berjumlah 67 orang. Anggota TGUPP memiliki grade yang berbeda-beda.
Gaji anggota TGUPP diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2359 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan TGUPP.
Besaran gaji anggota TGUPP sudah diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2359 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan TGUPP.
Berikut besaran maksimal gaji bulanan anggota TGUPP DKI Jakarta yang selama ini berlaku:
1. Ketua TGUPP: Rp 51.570.000 Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
2. Ketua Bidang: Rp 41.220.000 Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
3. Anggota grade 1: Rp 31.770.000 Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
4. Anggota grade 2: Rp 26.550.000 Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja selama 8-9 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
5. Anggota grade 2a: Rp 24.930.000 Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 6-7 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
6. Anggota grade 2b: Rp 20.835.000 Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
7. Anggota grade 3: Rp 15.300.000 Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 4 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
8. Anggota grade 3a: Rp 13.500.000 Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 3 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
9. Anggota grade 3b: Rp 9.810.000 Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
10. Anggota grade 3c: Rp 8.010.000 Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 1 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
(TribunJakarta.com/Kompas.com)