TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI William Aditya Sarana menyoroti besaran anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang mencapai Rp 26 miliar.
Hal ini pun ia sampaikan di akun instagram pribadi miliknya (@willsarana) pada Rabu (2/10/2019) lalu.
"Saya ditugaskan di Komisi A (bidang pemerintahan), lalu saya sisir anggaran dan salah satu yang saya coba ingin bangun diskusi di publik adalah TGUPP," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019).
Ia pun menyebut, anggaran ini meningkat sangat drastis, dimana pada awal pembentukannya, anggaran untuk TGUPP hanya sebesar Rp 1 miliar.
"Peningkatannya sangat tajam, kalau enggak salah targetnya 48 dokumen. Jadi kalau dihitung-hitung dengan anggaran itu, sekira Rp 500 juta per dokumen," ujarnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, dana yang dikeluarkan untuk TGUPP ini sendiri merupakan sebuah pemborosan anggaran.
Pasalnya, banyaknya anggaran dan personel TGUPP tidak mencerminkan kinerja Gubernur.
"Kalau enggak salah 2016 itu Rp 1 miliar, sekarang mau ke Rp 26 miliar. Ini sangat pemborosan anggaran," kata William.
Terlebih, DPRD DKI Jakarta sendiri mengalami kesulitan untuk melakukan pengawasan terhadap anggaran TGUPP.
Pasalnya, TGUPP bukan merupakan bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Dilemanya di sini, sudah anggaran besar, hasilnya enggak ada. Kita enggak bisa mengawasi, akhirnya bisa jadi TGUPP jadi bagi-bagi kursi jabatan saja," tuturnya.
Anies bantah ada peningkatan anggaran
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah isu adanya peningkatan anggaran untuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sebesar Rp 7,5 miliar pada 2020 mendatang.
"Tidak, tidak ada perubahan," ucapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).
Ia pun menyebut, anggaran TGUPP pada tahun 2020 masih sama dengan tahun ini, yaitu sebesar Rp 18,9 miliar.
"Anggaran tetap segitu, tidak ada kenaikan," ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan minta TGUPP dikeluarkan dari APBD
Anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang diusulkan dalam draf Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 DKI Jakarta mencapai Rp 26,5 miliar.
Angka ini meningkat sekira Rp 7,5 miliar dari nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019 yang mencapai Rp 18,99 miliar.
Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta pun mengkritik kenaikan anggaran TGUPP yang diusulkan ini.
Pasalnya, manfaat dari keberadaan TGUPP ini sendiri tidak bisa dirasakan oleh masyarakat.
"Kalau saya melihatnya sederhana karena manfaat TGUPP ini tidak terlalu signifikan bagi rakyat Jakarta," ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono, Jumat (4/10/2019).
Untuk itu, ia pun menyarankan agar usulan anggaran TGUPP ini dibatalkan sehingga tidak lagi membebani APBD.
"Jangankan dinaikan, justru kami berencana meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mendrop anggaran TGUPP tahun 2020," ujarnya saat dihubungi.
Bila Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih membutuhkan tenaga TGUPP, Gembong menyebut, Pemprov DKI bisa menggunakan dana operasional gubernur seperti saat kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Apalagi sekarang anggaran operasional utuh kan. Sudah hampir setahun utuh yang seharusnya dibagi dua untuk gubernur dan wakil gubernur, sekarang kan enggak ada wagubnya," kata Gembong.
Ia pun menyebut, anggaran TGUPP ini seharusnya bisa dialokasikan Pemprov DKI untuk program lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
"Anggarannya saat ini ditempelkan di alokasi anggaran Bappeda, maka Bappeda yang harus mempertanggungjawabkan ini. Tapi mereka tidak kunjung menyampaikan kepada publik atas pertanggungjawaban dari TGUPP itu," tuturnya.
Bappeda ungkap alasan kenaikan anggaran TGUPP
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sri Mahendra Satria Wirawan mengungkap alasan kenaikan anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Ia menyebut, kenaikan usulan anggaran itu untuk menyesuaikan gaji anggota TGUPP berdasarkan tingkat pendidikan dan pengalaman kerja, serta antisipasi penambahan jumlah anggota.
"Kenaikan anggaran itu untuk antisipasi penambahan dan penyesuaikan grade anggota," ucapnya, Jumat (4/9/2019).
Dijelaskan Mahendra, ada revisi usulan anggaran TGUPP yang diajukan dalam draf Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 DKI Jakarta.
Dimana pada draf tersebut awalnya disebutkan anggaran TGUPP mencapai Rp 26,5 miliar.
"Anggarannya Rp 21 miliar. Ya disesuaikan kan masih dalam proses pembahasan," ujarnya.
Saat ini, anggota TGUPP sendiri berjumlah 67 orang dan mereka terbagi menjadi lima bidang, yaitu bidang pengelolaan pesisir, bidang ekonomi dan lapangan kerja, bidang harmonisasi regulasi, bidang pencegahan korupsi, serta bidang percepatan pembangunan.
"Tugas mereka melakukan pendampingan jika diperlukan, khususnya untuk inovasi-inovasi Gubernur yang belum dikenal sebelumnya," kata dia.
Daftar gaji TGUPP
Anggaran buat Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta direncanakan sebesar Rp 21 miliar pada 2020.
Dilansir dari Kompas.com, anggaran itu naik sekitar Rp 2 miliar dari Rp 18,99 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI 2019.
Anggaran sebesar Rp 21 miliar itu telah diusulkan dalam kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk rancangan APBD 2020 yang akan dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.
Anggaran TGUPP dinaikkan demi menyesuaikan gaji para anggota TGUPP berdasarkan tingkat pendidikan dan pengalaman kerja (grade).
Misalnya, ada anggota TGUPP dengan latar belakang pendidikan S-2 dan pengalaman kerja 10 tahun yang memiliki gaji sama dengan anggota lain dengan latar belakang pendidikan S-1 dan pengalaman kerja lima tahun.
Gaji anggota TGUPP dengan latar belakang pendidikan S-2 itu akan disesuaikan dengan grade-nya.
"Kenaikan untuk antisipasi penambahan dan penyesuaian grade anggota," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sri Mahendra Satria Wirawan, Kamis (3/10/2019).
Mahendra menyampaikan, anggota TGUPP saat ini berjumlah 67 orang. Anggota TGUPP memiliki grade yang berbeda-beda.
Gaji anggota TGUPP diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2359 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan TGUPP.
Besaran gaji anggota TGUPP sudah diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2359 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan TGUPP.
Berikut besaran maksimal gaji bulanan anggota TGUPP DKI Jakarta yang selama ini berlaku:
1. Ketua TGUPP: Rp 51.570.000 Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
2. Ketua Bidang: Rp 41.220.000 Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
3. Anggota grade 1: Rp 31.770.000 Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
4. Anggota grade 2: Rp 26.550.000 Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja selama 8-9 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
5. Anggota grade 2a: Rp 24.930.000 Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 6-7 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
6. Anggota grade 2b: Rp 20.835.000 Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
7. Anggota grade 3: Rp 15.300.000 Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 4 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
8. Anggota grade 3a: Rp 13.500.000 Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 3 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
9. Anggota grade 3b: Rp 9.810.000 Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
10. Anggota grade 3c: Rp 8.010.000 Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 1 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
(TribunJakarta.com/Kompas.com)